News  

ESDM Dorong Produksi Migas Lewat Permen Baru

Walai.id, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang kerja sama pengelolaan wilayah kerja migas.

Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan produksi minyak dan gas bumi nasional, sekaligus memperkuat ketahanan energi melalui skema kemitraan dengan BUMD, Koperasi, dan UMKM.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot, menjelaskan bahwa aturan ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang pemerintah dalam mewujudkan swasembada energi. Dalam konferensi pers di Kantor ESDM, ia menegaskan pentingnya peran Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam mengoptimalkan wilayah kerja yang telah diberikan negara.

“Presiden meminta agar kita fokus pada peningkatan produksi energi demi mencapai ketahanan dan swasembada. Karena itu, KKKS yang sudah diberi wilayah kerja didorong untuk lebih agresif dalam produksinya,” kata Yuliot, pada Konferensi Pers di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (1/7).

Baca Juga :  Pemerintah Terbitkan PP Perizinan Usaha Lebih Cepat dan Ramah UMKM

Yuliot juga menyoroti potensi besar dari sumur minyak masyarakat, yang jika dikelola optimal, bisa memberikan tambahan produksi sekitar 10.000 hingga 15.000 barel per hari. Produksi tersebut akan dikelola lewat kerja sama dengan BUMD, Koperasi, atau UMKM, yang anggotanya berasal dari masyarakat setempat.

“Kalau proses ini berjalan baik, potensi produksinya bisa melampaui target optimis kami, yaitu 15 ribu barel per hari,” ujarnya.

Regulasi ini juga membuka peluang kerja sama antara KKKS dengan mitra lewat skema operasi bersama atau teknologi. Imbal hasil yang diberikan pun menarik: sebesar 70% dari harga Indonesian Crude Price (ICP) untuk kerja sama per sumur, dan 85% dari jatah bagi hasil KKKS untuk kerja sama pada lapangan/struktur produksi.

Baca Juga :  JAM-Intel Gandeng 4 Operator Telekomunikasi Perkuat Penegakan Hukum

“Investasi, biaya, dan risiko sepenuhnya ditanggung mitra. Ini bentuk kemitraan yang adil dan menguntungkan kedua belah pihak,” jelas Yuliot.

Permen ESDM ini juga memperkuat skema pengelolaan sumur tua oleh masyarakat melalui BUMD dan koperasi. Mekanismenya tetap merujuk pada Permen ESDM No. 1 Tahun 2008, dengan penyesuaian terhadap kebutuhan terkini. Saat ini, sekitar 1.400 sumur tua di Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Selatan, dan Jambi masih aktif dan menyumbang produksi sekitar 1.600 barel per hari.

Dengan regulasi ini, Pemerintah berharap produksi migas nasional dapat terdongkrak secara signifikan, sekaligus membuka partisipasi lebih luas dari masyarakat dalam pengelolaan energi nasional.