News  

Mentan Laporkan Temuan Beras Bermasalah ke Kapolri dan Jaksa Agung: Potensi Kerugian Capai Rp99 Triliun

(foto: Humas Kementan)

Walai.id, Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap fakta mencengangkan terkait peredaran beras yang tidak memenuhi standar mutu dan harga di pasaran.

Temuan ini telah dilaporkan secara resmi kepada Kepala Kepolisian RI dan Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Dalam konferensi pers di kantor Kementerian Pertanian, Amran membeberkan hasil investigasi yang dilakukan bersama Satgas Pangan, Kejaksaan, Badan Pangan Nasional, dan lembaga pengawasan lainnya.

Sebanyak 268 sampel dari 212 merek beras diuji di 13 laboratorium yang tersebar di 10 provinsi. Hasilnya, mayoritas produk tidak sesuai dengan aturan mutu, berat bersih, dan harga eceran tertinggi (HET).

“Dari pengujian tersebut, 85,56 persen beras premium tidak memenuhi standar mutu, 59,78 persen dijual melebihi HET, dan 21 persen berat kemasannya tak sesuai,” jelas Amran, pada Jumat, 27/6/2025.

Ia menyebut, kondisi ini sangat merugikan masyarakat, terutama karena terjadi di tengah peningkatan produksi nasional. Berdasarkan prediksi FAO, produksi beras Indonesia untuk 2025/2026 diperkirakan mencapai 35,6 juta ton, melampaui target pemerintah sebesar 32 juta ton.

Baca Juga :  Pemerintah Luncurkan KIPK untuk Dukung Industri Padat Karya

“Jika stok melimpah tapi harga tetap tinggi, ini pertanda ada yang tidak beres dalam tata niaga. Dulu harga tinggi karena kekurangan pasokan, sekarang alasan itu sudah tak berlaku,” tegasnya.

Menurut Amran, praktik pengemasan ulang beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) sebagai beras premium menjadi salah satu modus yang merugikan konsumen. Kerugian dari praktik curang ini diperkirakan mencapai Rp99 triliun per tahun.

“Seluruh data dan temuan lengkap sudah kami serahkan ke Kapolri dan Jaksa Agung hari ini. Negara tidak boleh tunduk pada mafia pangan,” kata Amran dengan nada tegas.

Sesjam Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Andi Herman, yang turut hadir, menilai temuan ini melanggar banyak regulasi dari aspek mutu, harga, hingga distribusi. Ia menyebut praktik markup dan pengurangan berat sebagai pelanggaran serius terhadap integritas pangan nasional.

Baca Juga :  DPP FORMASI Siap Hadir Rapimpurnas KNPI Versi Haris Pertama

“Karena beras termasuk komoditas subsidi, maka kerugian yang ditimbulkan bukan hanya bagi rakyat, tapi juga terhadap keuangan negara,” ujar Andi.

Sementara itu, Brigjen Pol. Helfi Assegaf dari Satgas Pangan Mabes Polri menegaskan akan mengambil langkah hukum bila dalam dua pekan ke depan tidak ada pembenahan dari pelaku usaha.

“Jika hingga 10 Juli 2025 masih ditemukan pelanggaran, akan kami proses secara hukum. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar,” jelasnya.

Pemerintah sepakat memberikan waktu dua minggu bagi seluruh pihak terkait untuk memperbaiki pelanggaran yang ditemukan. Setelah itu, penegakan hukum akan dilakukan tanpa kompromi.

“Mulai sekarang, tidak boleh lagi ada beras dijual di atas HET, bermutu rendah, atau beratnya dikurangi. Jika tetap nekat, bersiaplah berhadapan dengan hukum,” tegas Mentan Amran.

Ia juga menyerukan kepada para pelaku usaha di sektor perberasan untuk introspeksi dan memperbaiki tata kelola niaga. “Pangan adalah urusan hajat hidup rakyat. Kalau terus dibiarkan, akan berdampak pada daya beli, inflasi, bahkan stabilitas nasional,” tutupnya.