News  

Polri Siap Menghadapi Praperadilan Tersangka Kasus Penggelapan Saham Rp 3 T

Walai.id, Jakarta – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, menyatakan bahwa Polri telah siap menghadapi praperadilan yang diajukan oleh dua tersangka kakak adik, Min Hong dan Ng Min Hwie, yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan saham senilai Rp 3 triliun.

“Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah memiliki cukup bukti dan saksi, serta prosedur hukum yang benar dan terukur telah diikuti,” kata Irjen Pol Sandi dalam keterangannya, Senin (7/8/2023).

Irjen Pol Sandi mengatakan praperadilan merupakan hak tersangka dalam melakukan upaya hukum, dan Polri menghormati serta akan menghadapinya dengan sikap yang profesional.

Menurut Irjen Pol Sandi, menghadapi praperadilan adalah konsekuensi sebagai aparat penegak hukum dan tidak ada alasan untuk takut dalam menghadapinya.

Baca Juga :  Prabowo Marah Aparat Berlebihan

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menahan tersangka Ng Min Hong dan Ng Min Hwie terkait dugaan kasus penggelapan saham senilai lebih dari Rp 3 triliun di sebuah induk perusahaan rekanan BUMN.

Kasus ini terungkap pada tahun 2017 ketika korban, yang merupakan teman almarhum ayah kedua tersangka, menyadari bahwa saham miliknya telah dialihkan tanpa sepengetahuannya.

Dugaan pengalihan saham milik korban terjadi di perusahaan Success Overseas Finance Limited (SOFL) yang berbasis di British Virgin Island. SOFL memiliki saham di PT Panca Daya Perkasa yang bersama dengan salah satu perusahaan BUMN membentuk PT Padasa Enam Utama, yang memiliki areal perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan minyak kelapa sawit (PMKS) di Sumatera Utara dan Provinsi Riau.

Baca Juga :  Festival Pesona 2025 Resmi Ditutup

Modus operandi yang dilakukan oleh Ng Min Hong dan Ng Min Hwie adalah dengan memberikan keterangan palsu dalam akta pernyataan kepemilikan di depan notaris dengan dalih tax amnesty.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, Ng Min Hong dan Ng Min Hwie mengajukan praperadilan dengan termohon Kepala Polisi Republik Indonesia dan Kepala Bareskrim.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang pertama untuk perkara No. 84/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dijadwalkan pada 7 Agustus 2023.

Tinggalkan Balasan