Walai.id, Nasional – Kejaksaan Agung kembali menyerahkan aset yang dimiliki oleh terpidana Benny Tjokrosaputro dalam kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) selama periode 2008-2018. Penyerahan aset ini dilakukan pada Jumat (23/06/2023) di Kantor Desa Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Acara penyerahan aset hari ini melibatkan proses penyerahan dan penandatanganan Berita Acara Penyerahan Eksekusi Aset yang dimiliki atau terkait dengan terpidana Benny Tjokrosaputro.
Tim dari Kejaksaan Agung juga menjelaskan bahwa aset yang disita dan diserahkan meliputi 11 bidang tanah dengan total luas 130.746 meter persegi.
“Untuk aset milik Benny Tjokrosaputro yang telah disita dan diserahkan hari ini berupa kebun dengan rincian luas tanah masing-masing 1.423 meter persegi, 3.485 meter persegi, 20.310 meter persegi, 6.796 meter persegi, 3.630 meter persegi, 71.800 meter persegi, 15.890 meter persegi, 4.695 meter persegi, 270 meter persegi, 642 meter persegi, dan terakhir 1.805 meter persegi. Semua bidang tanah yang disita dan diserahkan hari ini atas nama PT ABDINUSA EKAPERSADA,” jelas Tim dari Kejaksaan Agung. Jumat (23/06)
Aset-aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro tersebut telah diserahkan kepada Camat Parung Panjang untuk ditempatkan di bawah pengawasan dan pengelolaan penerima sitaan di Kantor Desa Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Penyerahan aset-aset ini dilakukan untuk memastikan perawatan yang baik (dengan ketentuan bahwa bentuknya tidak boleh diubah atau diperjualbelikan). Jika diperlukan untuk keperluan lelang, Camat Parung Panjang wajib mengembalikan benda yang diserahkan kepada Kejaksaan Agung, khususnya Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
57 Dosing breaks or topical corticosteroids may be necessary for the development of blisters or peeling skin, and a dose reduction of 50 may be considered for symptoms that interfere with a patient s daily activities or quality of life buy viagra cialis online Wolff K, Honigsmann H, Rauschmeier W, Schuler G, Pechlaner R