Walai.id, BADUNG – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus memperkuat ekosistem kepercayaan digital nasional dengan menyelaraskan standar sertifikasi elektronik dan tanda tangan digital Indonesia dengan standar internasional. Langkah ini diharapkan mempermudah transaksi digital lintas negara sekaligus meningkatkan pengakuan terhadap sertifikat elektronik Indonesia di tingkat global.
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi) Nezar Patria saat membuka Asia Public Key Infrastructure (PKI) Consortium Special Steering Committee Meeting di Kabupaten Badung, Bali, pasa Jumat (24/7/2026).
Menurut Nezar, penyelarasan standar dilakukan agar sertifikat elektronik yang diterbitkan berdasarkan hukum Indonesia memiliki pengakuan hukum dan teknis yang setara dengan standar internasional.
“Kami terus menyelaraskan kerangka sertifikasi elektronik dan tanda tangan digital Indonesia dengan standar internasional yang diakui secara luas sebagai tanda tangan elektronik yang sah, sehingga sertifikat yang diterbitkan berdasarkan hukum Indonesia memiliki standar hukum dan teknis yang dipercaya oleh mitra-mitra regional kita,” ujarnya.
Ia menjelaskan, harmonisasi standar tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah membangun ekosistem kepercayaan digital yang mampu mendukung interoperabilitas layanan dan transaksi elektronik lintas negara.
Menurut Nezar, kedaulatan digital tidak diukur dari tertutupnya sebuah sistem, melainkan dari tingkat kepercayaan yang diberikan negara lain terhadap sistem tersebut.
“Kedaulatan digital suatu negara justru akan semakin kuat apabila kerangka kepercayaannya cukup kokoh sehingga dipercaya oleh negara lain, bukan ketika sistem tersebut begitu tertutup sehingga tidak membutuhkan kepercayaan dari siapa pun,” tegasnya.
Sebagai negara dengan ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara dan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia, Indonesia dinilai memiliki kepentingan besar untuk membangun tata kelola digital yang aman, tepercaya, dan berstandar internasional.
Nezar mengatakan pemerintah menjadikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) sebagai fondasi utama dalam membangun kepercayaan digital nasional.
“Fondasi tersebut merupakan standar akuntabilitas dasar yang wajib dipenuhi oleh setiap penyelenggara sehingga di atasnya dapat dibangun berbagai kerangka kepercayaan sektoral, termasuk penggunaan tanda tangan digital tersertifikasi,” katanya.
Dalam forum tersebut, Nezar juga menilai Asia Public Key Infrastructure (PKI) Consortium menjadi wadah strategis untuk memperkuat harmonisasi kebijakan dan interoperabilitas layanan kepercayaan digital di kawasan Asia.
Menurutnya, pengalaman sejumlah negara anggota, seperti Korea Selatan, Taiwan, India, Hong Kong, Singapura, hingga negara-negara di Eropa, menjadi referensi penting bagi Indonesia dalam mengembangkan sistem sertifikasi elektronik yang selaras dengan perkembangan standar global.
“Seluruh contoh tersebut menegaskan apa yang telah disadari para pendiri konsorsium ini sejak tahun 2001, yaitu bahwa kedaulatan dan interoperabilitas bukanlah dua hal yang saling bertentangan,” ungkapnya.
Selain memperkuat kerja sama internasional, pemerintah juga meningkatkan koordinasi lintas lembaga bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Peruri guna memastikan kebijakan, keamanan siber, pengawasan sektor jasa keuangan, dan infrastruktur akar kepercayaan digital berjalan secara terintegrasi.
Pemerintah juga tengah menyiapkan berbagai regulasi untuk mengantisipasi perkembangan teknologi digital masa depan, seperti kriptografi pascakuantum, verifikasi identitas berbasis kecerdasan artifisial (AI), hingga layanan tanda tangan digital berbasis komputasi awan (cloud computing) yang mulai menjadi standar baru dalam ekosistem digital global.
Menutup sambutannya, Nezar menegaskan bahwa tujuan Indonesia bukan sekadar membangun infrastruktur digital yang berdaulat, tetapi juga sistem yang dipercaya oleh dunia internasional.
“Ambisi Indonesia bukanlah menjadi negara dengan infrastruktur digital paling berdaulat di Asia. Ambisi kami adalah membangun infrastruktur digital yang begitu tepercaya sehingga kedaulatannya tidak pernah dipertanyakan. Sebab, setiap mekanisme pengamanan, setiap sertifikat, dan setiap jejak audit harus mampu berdiri kokoh dengan kekuatannya sendiri, sekaligus memenuhi standar pengawasan dan penilaian dari negara-negara tetangga maupun para mitra kita,” pungkasnya.