WALAI.ID, DEPOK – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mendorong penguatan koordinasi dan sinergi antar aparat penegak hukum guna mendukung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 2025.
Langkah tersebut dinilai penting karena penerapan KUHAP baru menjadi bagian dari reformasi sistem peradilan pidana nasional yang membutuhkan kesiapan regulasi, kelembagaan, sumber daya manusia, hingga pola koordinasi yang lebih efektif antarlembaga penegak hukum.
Hal itu disampaikan Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum Kemenko Polkam, Dwi Agus, saat membuka Rapat Koordinasi Analisis Permasalahan Implementasi KUHAP Baru di Depok, Jawa Barat, pada Rabu (1/7/2026).
Menurut Dwi Agus, perubahan yang diatur dalam KUHAP baru membawa konsekuensi terhadap tata cara penanganan perkara pidana sehingga diperlukan kesamaan persepsi dan harmonisasi pelaksanaan di seluruh tahapan proses peradilan.
“Implementasi KUHAP baru harus didukung oleh koordinasi yang kuat, regulasi pelaksana yang memadai, serta kesamaan pemahaman antar aparat penegak hukum agar tujuan pembaruan sistem peradilan pidana dapat tercapai secara optimal,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, peserta membahas sejumlah tantangan yang berpotensi muncul dalam implementasi KUHAP baru. Pembahasan mencakup penyelarasan kewenangan antar aparat penegak hukum, penguatan mekanisme koordinasi dalam penanganan perkara, pelaksanaan keadilan restoratif (restorative justice), hingga pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem peradilan pidana.
Forum juga menyoroti pentingnya harmonisasi regulasi pelaksana dan pedoman teknis guna menghindari perbedaan penafsiran terhadap norma-norma baru yang diatur dalam KUHAP.
Selain itu, peserta menilai koordinasi yang kuat sejak tahap awal penanganan perkara menjadi faktor penting untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum sekaligus meminimalkan potensi tumpang tindih kewenangan antar lembaga.
Penguatan kapasitas sumber daya manusia juga menjadi perhatian dalam diskusi tersebut. Para peserta menekankan perlunya sosialisasi dan pelatihan berkelanjutan bagi aparat penegak hukum agar memiliki pemahaman yang sama terhadap substansi KUHAP baru.
Di sisi lain, pengembangan sistem informasi yang terintegrasi antar lembaga penegak hukum dinilai penting untuk mendukung koordinasi, meningkatkan transparansi, serta memperkuat akuntabilitas dalam proses penanganan perkara.
Dari hasil pembahasan, forum menghasilkan sejumlah masukan strategis, antara lain penguatan mekanisme koordinasi lintas lembaga, penyempurnaan regulasi pelaksana dan standar operasional prosedur (SOP), peningkatan kapasitas aparatur penegak hukum, pengembangan mekanisme mediasi penal yang lebih akuntabel, serta percepatan integrasi sistem informasi penanganan perkara.
Sebagai tindak lanjut, Kemenko Polkam akan melakukan pendalaman terhadap seluruh hasil diskusi, masukan narasumber, serta pandangan para peserta untuk menjadi bahan penyusunan rekomendasi kebijakan dalam mendukung implementasi KUHAP 2025.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri perwakilan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan RI, Mahkamah Agung RI, kalangan akademisi, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.