News  

Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Owa Jawa dan Biawak Tiga Warna ke Oman, Satu Tersangka Ditetapkan

JAKARTA, WALAI.ID – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar dilindungi yang diduga akan dikirim ke Oman melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dikutip pada laman Kemenhut, pada Sabtu (27/6/2026).

Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan seorang pria berinisial AMR (40) sebagai tersangka karena diduga berupaya menyelundupkan seekor Owa Jawa (Hylobates moloch) dan Biawak Tiga Warna (Varanus yuwonoi).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan penyelundupan satwa liar tidak hanya merupakan pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman terhadap kekayaan hayati dan kedaulatan ekologis Indonesia.

“Indonesia adalah salah satu rumah keanekaragaman hayati dunia. Ketika satwa endemik kita diselundupkan keluar negeri, yang hilang bukan hanya individu satwa, tetapi juga bagian dari warisan alam, ilmu pengetahuan, dan keseimbangan ekosistem yang menjadi tanggung jawab kita bersama,” ujar Januanto dalam keterangannya, pada Jumat, 26/06/2026.

Menurutnya, perdagangan ilegal satwa liar lintas negara terus berkembang dengan memanfaatkan berbagai jalur transportasi, logistik, hingga platform digital. Karena itu, penegakan hukum harus menyasar seluruh rantai jaringan, mulai dari pengambil satwa di alam hingga pihak penerima di negara tujuan.

Baca Juga :  Viral Main Drumben dari Barang Bekas, Siswa SD di Sukabumi Dapat Bantuan dari Presiden

“Rantai pasok ilegal harus ditelusuri, mulai dari pengambil satwa dari alam, pengumpul, pemodal, pengatur perjalanan, sampai pihak penerima di negara tujuan. Kekayaan hayati Indonesia tidak boleh menjadi komoditas pasar gelap dunia,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra, Aswin Bangun, mengatakan penyidik saat ini masih mendalami asal-usul satwa, jalur perpindahan, pihak pemasok, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rencana pengiriman satwa tersebut ke Oman.

Menurut Aswin, pengungkapan kasus di bandara merupakan pintu masuk untuk membongkar jaringan perdagangan satwa liar secara lebih luas.

“Kami menangani perkara ini dengan melihat rangkaian peristiwanya secara utuh. Titik penindakan berada di bandara, tetapi pembuktian tidak berhenti di sana. Penyidik mendalami dari mana satwa diperoleh, bagaimana satwa berpindah tangan, siapa yang mengatur perjalanan, dan ke mana satwa tersebut akan diterima,” ujarnya.

Baca Juga :  MotoGP Mandalika 2026 Diharapkan Dongkrak Ekonomi dan Perkuat Sport Tourism Indonesia

Ia menegaskan satwa liar tidak boleh diperlakukan sebagai barang koleksi ataupun komoditas perdagangan tanpa izin yang sah.

“Perdagangan ilegal satwa liar tumbuh karena ada permintaan, perantara, dan celah yang harus kita tutup bersama,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka AMR dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, junto sejumlah ketentuan pidana lainnya.

Owa Jawa merupakan primata endemik Indonesia yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan. Sementara itu, Biawak Tiga Warna merupakan reptil endemik dengan sebaran terbatas yang kerap menjadi sasaran perdagangan satwa eksotis ilegal.

Kementerian Kehutanan mengingatkan masyarakat agar tidak membeli, memelihara, mengirim, maupun memperdagangkan satwa liar tanpa dasar hukum yang sah. Masyarakat juga diminta melaporkan aktivitas perburuan, pengangkutan, atau perdagangan satwa liar yang mencurigakan kepada petugas maupun kanal pengaduan resmi pemerintah.