News  

Hari Anti Penyiksaan Internasional, Enam Lembaga Negara Tegaskan Komitmen

JAKARTA, WALAI.ID – Enam lembaga negara yang tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) menegaskan komitmen bersama untuk mencegah dan menghapus praktik penyiksaan di Indonesia pada peringatan Hari Anti Penyiksaan Internasional yang diperingati setiap 26 Juni.

Keenam lembaga tersebut yakni Ombudsman RI, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi Nasional Disabilitas (KND).

Mengusung tema “Suara dan Komitmen untuk Indonesia Bebas Penyiksaan (Bersama Mencegah Penyiksaan, Menjaga Martabat Manusia)”, KuPP menekankan pentingnya penguatan kebijakan, pengawasan, edukasi, serta budaya penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) untuk mencegah praktik penyiksaan.

Sebagai bentuk penguatan sinergi, KuPP bersama sejumlah kementerian dan lembaga menandatangani Komitmen Bersama Anti Penyiksaan di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026).

Penandatanganan diikuti antara lain oleh TNI, Polri, Kejaksaan Agung, BNN, Kementerian HAM, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Sosial, Kementerian Agama, Kementerian PPPA, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Kesehatan.

Komitmen tersebut memuat tiga poin utama, yakni menghormati dan melindungi hak asasi manusia, mencegah segala bentuk penyiksaan dan perlakuan yang tidak manusiawi, serta memperkuat kolaborasi antarinstansi dalam upaya pencegahan dan penanganan penyiksaan.

Baca Juga :  Prabowo Resmikan 1.151 Kilometer Jalan Daerah di 37 Provinsi

Selain penandatanganan komitmen, KuPP juga memaparkan hasil pemantauan di enam lokasi yang memiliki potensi terjadinya penyiksaan, yakni Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Rutan Kelas I Pondok Bambu, Sentra Handayani Jakarta, RS Soeharto Heerdjan, Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Lapas Kelas IIA Cibinong.

Hasil pemantauan menunjukkan adanya sejumlah praktik baik, seperti peningkatan akses layanan kesehatan, bantuan hukum, fasilitas komunikasi dengan keluarga, program pembinaan, hingga perlindungan terhadap kelompok rentan.

Namun, KuPP masih menemukan berbagai catatan yang perlu menjadi perhatian, di antaranya keterbatasan kamera pengawas (CCTV), kapasitas hunian yang berlebih, kualitas ventilasi yang belum optimal, hingga perlunya penguatan layanan kesehatan mental dan perlindungan bagi kelompok rentan.

KuPP juga menyoroti terhambatnya proses pemantauan di Lapas Kelas IIA Cibinong akibat pembatasan akses terhadap tim pemantau. Kondisi tersebut dinilai menghambat upaya pengawasan terhadap pemenuhan hak-hak warga binaan dan perlu menjadi bahan evaluasi.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan XVII di Gorontalo

Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, KuPP merekomendasikan penguatan sarana pengawasan, peningkatan kualitas layanan dan lingkungan hunian, perlindungan kelompok rentan, penguatan kapasitas sumber daya manusia, serta percepatan penyusunan regulasi internal yang mendukung perlindungan HAM.

Dalam kesempatan yang sama, Komnas HAM mengungkapkan praktik penyiksaan masih terjadi di Indonesia. Sepanjang Januari 2024 hingga Mei 2026, lembaga tersebut menerima 151 pengaduan dugaan penyiksaan, yang sebagian besar dialami laki-laki dewasa, tahanan, pekerja, narapidana, dan anak.

Sementara itu, Komnas Perempuan menilai praktik penyiksaan terhadap perempuan masih banyak yang tersamarkan dan sulit diungkap karena dipengaruhi norma maupun budaya. KPAI menegaskan tidak boleh ada impunitas dalam kasus penyiksaan terhadap anak, sedangkan LPSK menekankan pentingnya perlindungan dan pemulihan bagi korban.

Di sisi lain, Ombudsman RI kembali mendorong pemerintah segera meratifikasi Optional Protocol to the Convention Against Torture (OPCAT) sebagai langkah memperkuat mekanisme nasional pencegahan penyiksaan. Adapun Komisi Nasional Disabilitas (KND) mengingatkan pentingnya memasukkan perspektif disabilitas dalam setiap upaya pencegahan penyiksaan.

Melalui peringatan Hari Anti Penyiksaan Internasional 2026, KuPP mengajak seluruh elemen bangsa memperkuat budaya anti penyiksaan dan penghormatan terhadap martabat manusia sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia.