Walai.id, PALANGKA RAYA – Kementerian Kehutanan bersama Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah dan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah mengungkap dugaan peredaran hasil hutan ilegal di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Mentaya, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Selasa, 9/6/2026.
Dalam operasi gabungan yang berlangsung selama lima hari, 5-9 Juni 2026, petugas mengamankan 70 batang kayu log tanpa dokumen resmi serta tiga orang pekerja yang diduga terlibat dalam aktivitas pengolahan kayu ilegal.
Operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai maraknya pengangkutan kayu log dan kayu olahan melalui jalur sungai tanpa dokumen yang sah.
Tim gabungan yang terdiri dari 16 personel melakukan penelusuran di sejumlah anak Sungai Mentaya, di antaranya Sungai Segiri, Sungai Terantang, Sungai Lantabu, dan Sungai Tamiyangan.
Saat melakukan patroli di kawasan Sungai Tamiyangan, petugas menemukan rakit berisi 70 batang kayu log dengan diameter sekitar 30 hingga 50 sentimeter dan panjang rata-rata empat meter.
Tidak jauh dari lokasi tersebut, tim juga menemukan satu unit alat pengolahan kayu jenis circular saw yang diduga digunakan untuk mengolah kayu hasil tebangan.
Di lokasi yang sama, petugas mengamankan tiga pekerja berinisial F (30), R (28), dan A (26) untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Seluruh barang bukti berupa kayu log dan peralatan yang ditemukan kemudian diamankan ke Kantor Balai Gakkum Kehutanan Seksi Wilayah I Palangka Raya untuk proses penyelidikan.
Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah lokasi bekas pengolahan kayu yang telah dibongkar di sekitar Sungai Terantang dan Sungai Tamiyangan. Di wilayah Sungai Lantabu, tim menemukan jalur rel sederhana yang diduga digunakan untuk mengangkut kayu dari lokasi penebangan menuju sungai sebelum didistribusikan ke tempat pengolahan.
Temuan tersebut mengindikasikan adanya aktivitas pemanfaatan kayu ilegal yang memanfaatkan jalur sungai sebagai sarana distribusi hasil hutan.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengatakan operasi tersebut bertujuan memutus rantai peredaran kayu ilegal yang selama ini memanfaatkan DAS Mentaya sebagai jalur pengangkutan.
“Temuan kayu log dan alat pengolahan ini menjadi pintu masuk untuk menelusuri asal-usul kayu serta pihak yang terlibat dalam jaringan peredarannya,” ujarnya.
Menurut Leonardo, pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diungkap.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan penertiban di DAS Mentaya tidak hanya bertujuan menindak pelaku pelanggaran hukum, tetapi juga menjaga fungsi kawasan hutan dan daerah aliran sungai yang memiliki peran penting bagi masyarakat.
“Peredaran kayu ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kelestarian hutan dan keberlanjutan fungsi DAS yang menjadi sumber kehidupan masyarakat,” katanya.
Penyidik Balai Gakkum Kehutanan saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap para pekerja yang diamankan serta menelusuri asal-usul kayu yang ditemukan.
Aktivitas pengangkutan maupun pengolahan hasil hutan tanpa izin dapat dijerat dengan ketentuan pidana di bidang kehutanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Kementerian Kehutanan juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga kawasan hutan dengan melaporkan dugaan aktivitas pembalakan liar maupun peredaran hasil hutan ilegal kepada aparat berwenang.
Partisipasi masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam memperkuat pengawasan dan mencegah kerusakan hutan secara berkelanjutan.