Walai.id, JAKARTA – Kinerja penerimaan perpajakan Indonesia terus menunjukkan tren positif seiring menguatnya aktivitas ekonomi nasional dan semakin optimalnya implementasi sistem administrasi perpajakan Coretax. Hingga akhir Mei 2026, penerimaan pajak tercatat tumbuh 22,1 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), meningkat dibandingkan pertumbuhan pada April 2026 yang mencapai 16,1 persen.
Menteri Keuangan Purbaya Indra Surya menyampaikan bahwa pertumbuhan penerimaan pajak yang berkelanjutan menjadi indikator positif bagi kondisi perekonomian nasional. Menurutnya, peningkatan tersebut mencerminkan aktivitas ekonomi yang terus bergerak serta semakin baiknya pengelolaan administrasi perpajakan melalui sistem Coretax.
“Penerimaan pajak melanjutkan tren pertumbuhan positif sejalan dengan pertumbuhan aktivitas ekonomi dan semakin baiknya implementasi Coretax,” ujar Menkeu dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi Juni 2026 di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Salah satu faktor utama yang mendorong pertumbuhan penerimaan perpajakan berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Deposit PPh Badan. Hingga Mei 2026, penerimaan dari sektor tersebut mencapai Rp167,6 triliun atau tumbuh 23,9 persen secara tahunan. Angka tersebut meningkat signifikan dibandingkan posisi April 2026 yang tercatat sebesar Rp135,2 triliun.
Menurut Menkeu, peningkatan penerimaan PPh Badan menunjukkan bahwa kondisi dunia usaha masih berada dalam jalur yang sehat. Kinerja perusahaan yang tetap tumbuh menjadi sinyal bahwa aktivitas bisnis dan investasi masih berlangsung secara positif di tengah dinamika ekonomi global.
“Ini menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan masih tumbuh dan memiliki kinerja yang baik. Kekhawatiran sebelumnya bahwa dunia usaha mengalami perlambatan ternyata tidak terbukti,” kata Purbaya.
Selain itu, penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) juga mencatat pertumbuhan yang sangat kuat. Hingga Mei 2026, penerimaan PPN dan PPnBM mencapai Rp315,7 triliun atau tumbuh 41,3 persen secara tahunan. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan pada April 2026 yang sebesar 40,2 persen dengan nilai penerimaan Rp221,2 triliun.
Peningkatan penerimaan dari pajak konsumsi tersebut mencerminkan bahwa daya beli masyarakat masih terjaga dan konsumsi domestik tetap menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi nasional.
“PPN dan PPnBM sebagai pajak konsumsi meningkat tinggi sejalan dengan konsumsi dalam negeri yang kuat dan daya beli yang terjaga,” ujarnya.
Lebih lanjut, Menkeu menjelaskan bahwa pertumbuhan penerimaan perpajakan juga terlihat merata di berbagai sektor utama perekonomian. Sektor perdagangan menjadi kontributor terbesar dengan pertumbuhan penerimaan mencapai 52,4 persen. Disusul sektor pertambangan yang tumbuh 28,2 persen, industri pengolahan 19,7 persen, pengangkutan dan pergudangan 16,8 persen, jasa perusahaan 16,3 persen, serta konstruksi dan real estat sebesar 7,4 persen.
Menurutnya, tingginya pertumbuhan sektor perdagangan menunjukkan meningkatnya aktivitas transaksi dan konsumsi masyarakat. Sementara itu, sektor industri pengolahan yang tumbuh positif mengindikasikan aktivitas manufaktur dan produksi dalam negeri tetap berjalan dengan baik.
“Kinerja sektor-sektor tersebut menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi terus bergerak. Ketika perdagangan tumbuh tinggi berarti ada transaksi dan konsumsi yang meningkat, sedangkan industri pengolahan yang tumbuh menunjukkan pabrik-pabrik tetap berproduksi,” jelasnya.
Di sektor kepabeanan dan cukai, pemerintah juga mencatat perkembangan yang menggembirakan. Penerimaan cukai yang sebelumnya mengalami kontraksi kini kembali tumbuh positif. Sementara penerimaan bea masuk meningkat seiring naiknya impor bahan baku dan bahan penolong yang tumbuh 10,67 persen, menandakan adanya peningkatan aktivitas produksi industri dalam negeri.
Pemerintah juga menilai implementasi sistem Coretax semakin memberikan dampak positif terhadap pengelolaan administrasi perpajakan. Setelah menghadapi sejumlah tantangan pada tahap awal penerapan, sistem tersebut kini dinilai lebih stabil dan mampu mendukung peningkatan efektivitas layanan perpajakan serta optimalisasi penerimaan negara.
Dengan tren pertumbuhan yang terus menguat, pemerintah optimistis penerimaan perpajakan akan tetap tumbuh sepanjang tahun 2026. Optimisme tersebut didukung oleh terjaganya konsumsi masyarakat, membaiknya aktivitas dunia usaha, serta berbagai kebijakan ekonomi yang diarahkan untuk menjaga momentum pertumbuhan nasional.
Kinerja penerimaan perpajakan yang positif tersebut menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebagai sumber utama pendapatan negara, penerimaan pajak diharapkan terus mendukung pembiayaan pembangunan, penguatan program sosial, serta berbagai agenda strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.