News  

LIRA Tegaskan Pemilukada Langsung Harus Dipertahankan Sesuai Putusan MK

Walai.id, Bogor – Dewan Pimpinan Pusat Lumbung Informasi Rakyat (DPP LIRA) menegaskan sikap untuk mempertahankan pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sikap tersebut menjadi salah satu poin rekomendasi utama yang dihasilkan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II LIRA.

Rakernas II DPP LIRA berlangsung di Bogor dan dihadiri lebih dari 200 utusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LIRA se-Indonesia. Kegiatan yang digelar pada 16–18 Januari 2026 itu menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis, salah satunya terkait sikap organisasi terhadap isu pemilihan kepala daerah.

Presiden LIRA, Andi Syafrani, mengatakan rekomendasi tersebut merupakan hasil kesepakatan tim perumus yang terdiri dari seluruh Gubernur LIRA dan perwakilan DPD. Ia menegaskan bahwa LIRA secara tegas menolak wacana penghapusan pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat.

Baca Juga :  Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan sebagai Fondasi Ketahanan Nasional

“LIRA berpandangan bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung adalah wujud nyata kedaulatan rakyat. Ini sesuatu yang esensial dalam demokrasi dan merupakan jalan konstitusi kita,” ujar Andi Syafrani di sela Rakernas II LIRA, Bogor, pada Jumat (17/1/2026).

Ia menjelaskan, sikap LIRA sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135 Tahun 2024 yang memisahkan pemilu menjadi dua bagian, yakni pemilu nasional dan pemilu daerah. Dalam putusan tersebut, pemilihan kepala daerah ditegaskan sebagai bagian dari rezim pemilu.

“Pemilu yang dimaksud dalam UUD 1945 adalah pemilihan langsung oleh rakyat, sebagaimana pemilihan presiden dan wakil presiden. Konstitusi sudah ditafsirkan secara khusus oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga tidak boleh ditafsirkan ulang oleh lembaga lain yang tidak berwenang,” tegasnya.

Menurut Andi Syafrani, mempertahankan putusan MK dalam isu pemilihan kepala daerah sama artinya dengan mempertahankan konstitusi. Sebagai organisasi yang berjuang berdasarkan UUD 1945, LIRA berkomitmen untuk mengawal pelaksanaan putusan MK agar dijalankan secara konsisten.

Baca Juga :  Indonesia di Persimpangan Sistem Pemilu?

Ia juga menilai bahwa berbagai alasan penolakan terhadap pelaksanaan putusan MK tidak memiliki dasar hukum yang kuat serta tidak mencerminkan penghargaan terhadap posisi rakyat sebagai pemegang kedaulatan.

“Kalau ada kelemahan dalam pemilihan kepala daerah secara langsung selama ini, itu tidak bisa dibebankan kepada rakyat. Masalah utamanya ada pada penyelenggaraan dan penegakan hukum dalam setiap tahapan pemilihan,” katanya.

Andi Syafrani menegaskan, yang seharusnya dibenahi adalah sistem, penyelenggara, dan penegakan hukum pemilu, bukan dengan mencabut hak rakyat untuk memilih pemimpin daerahnya secara langsung. LIRA, kata dia, akan terus menyuarakan kepentingan rakyat dan menjaga konstitusi dari upaya-upaya yang berpotensi melemahkan demokrasi.