Oleh: Rafih Sri Wulandari
Akademisi & Pengamat Kebijakan Publik
Indonesia kembali berada di persimpangan penting dalam menentukan arah sistem pemilunya. Perdebatan yang berkembang kerap disederhanakan seolah bangsa ini harus memilih antara mempertahankan atau meninggalkan sistem proporsional terbuka. Padahal, persoalan utama bukanlah mengganti sistem, melainkan menyempurnakannya secara kontekstual dan konstitusional.
Saya berpandangan bahwa pemilu dan pilkada dengan sistem proporsional terbuka tetap relevan dan perlu dipertahankan secara nasional. Sistem ini sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 22E UUD 1945, yang menempatkan rakyat sebagai penentu langsung wakil dan pemimpinnya.
Melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, negara memberikan ruang kepada pemilih untuk menentukan calon legislatif secara langsung. Dari perspektif demokrasi prosedural, mekanisme ini memperkuat partisipasi politik serta legitimasi wakil rakyat. Oleh karena itu, sistem proporsional terbuka tidak tepat diposisikan sebagai sumber seluruh persoalan demokrasi elektoral di Indonesia.
Meski demikian, harus diakui bahwa praktik proporsional terbuka juga menghadirkan tantangan serius. Kontestasi yang sangat personal mendorong tingginya biaya politik, memperuncing kompetisi intra-partai, serta membuka ruang bagi praktik politik uang. Di sisi lain, beban penyelenggara pemilu di tingkat bawah semakin berat akibat kompleksitas teknis dan administratif.
Persoalan tersebut tidak serta-merta menuntut perubahan sistem secara nasional. Yang dibutuhkan justru penguatan regulasi, penegakan hukum yang konsisten, pembatasan biaya kampanye, serta pembenahan tata kelola dan kaderisasi internal partai politik. Dengan kata lain, problem utamanya terletak pada implementasi dan tata kelola, bukan semata pada desain sistem proporsional terbuka.
Di sisi lain, penting disadari bahwa tidak semua wilayah memiliki kondisi sosial, geografis, dan keamanan yang sama. Dalam konteks ini, penerapan sistem pemilu secara asimetris dapat dibenarkan, namun secara terbatas dan hanya pada daerah yang memiliki dasar konstitusional sebagai daerah khusus atau istimewa.
Pengalaman menunjukkan bahwa pelaksanaan pemilu langsung di Papua kerap dihadapkan pada kerawanan serius, mulai dari kondisi geografis yang ekstrem, keterbatasan infrastruktur, hingga dinamika keamanan dan konflik sosial-politik. Kerawanan tersebut bersifat berulang dan berdampak langsung pada kualitas serta keselamatan penyelenggaraan pemilu.
Karena itu, penerapan mekanisme pemilu yang bersifat asimetris di Papua—serta di daerah lain seperti Aceh dan Daerah Istimewa Yogyakarta—harus dipahami sebagai pengecualian yang konstitusional, bukan sebagai model nasional. Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 secara tegas mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa.
Asimetri dalam konteks ini bukanlah bentuk pengurangan demokrasi, melainkan langkah adaptif untuk memastikan hak politik warga tetap terlindungi dalam kondisi yang tidak normal. Sebaliknya, perluasan asimetri tanpa dasar kekhususan yang jelas justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketimpangan perlakuan terhadap hak pilih warga negara.
Dengan demikian, Indonesia sesungguhnya tidak sedang memilih antara sistem terbuka atau tertutup. Indonesia sedang mencari keseimbangan antara prinsip kedaulatan rakyat, efektivitas penyelenggaraan pemilu, dan realitas sosial yang beragam.
Sistem proporsional terbuka harus tetap menjadi fondasi utama pemilu dan pilkada di Indonesia. Sementara itu, penerapan asimetri harus dilakukan secara hati-hati, terbatas, dan berbasis konstitusi. Inilah jalan tengah yang rasional agar demokrasi Indonesia tidak hanya berjalan, tetapi juga berkelanjutan dan berkeadilan.