Walai.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan fitur kecerdasan buatan Grok AI pada platform X yang diduga dimanfaatkan untuk memproduksi dan menyebarkan konten asusila.
Konten tersebut termasuk manipulasi foto pribadi yang bersifat sensitif tanpa persetujuan pemiliknya, sehingga berpotensi melanggar hak privasi dan hak atas citra diri warga negara.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa hasil penelusuran awal menunjukkan Grok AI belum memiliki pengaturan yang eksplisit dan memadai untuk mencegah produksi serta distribusi konten pornografi berbasis foto nyata, khususnya foto warga Indonesia. Kondisi tersebut dinilai membuka celah terjadinya pelanggaran serius terhadap privasi individu.
“Temuan awal menunjukkan belum adanya pengaturan spesifik dalam Grok AI untuk mencegah pemanfaatan teknologi ini dalam pembuatan dan penyebaran konten pornografi berbasis foto pribadi. Hal ini berisiko menimbulkan pelanggaran serius terhadap privasi dan hak atas citra diri warga,” ujar Alexander di Jakarta, Rabu, 7 Januari 2026.
Menurut Kemkomdigi, manipulasi digital terhadap foto pribadi tidak hanya berkaitan dengan persoalan kesusilaan, tetapi juga merupakan bentuk perampasan kendali individu atas identitas visualnya. Dampak dari praktik tersebut dapat menimbulkan kerugian psikologis, sosial, hingga merusak reputasi korban dalam jangka panjang.
Alexander menegaskan bahwa Kemkomdigi saat ini tengah berkoordinasi dengan para Penyelenggara Sistem Elektronik untuk memastikan adanya mekanisme perlindungan yang efektif. Upaya tersebut meliputi penguatan sistem moderasi konten, pencegahan pembuatan dan penyebaran deepfake asusila, serta penyediaan prosedur penanganan cepat terhadap laporan pelanggaran privasi dan hak citra diri.
“Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib memastikan bahwa teknologi yang mereka sediakan tidak menjadi sarana pelanggaran privasi, eksploitasi seksual, maupun perusakan martabat seseorang,” tegasnya.
Kemkomdigi juga mengingatkan bahwa kewajiban kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Indonesia melekat pada seluruh PSE yang beroperasi di wilayah Indonesia, termasuk penyedia layanan kecerdasan buatan. Apabila ditemukan ketidakpatuhan atau sikap tidak kooperatif, Kemkomdigi dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan Grok AI dan platform X di Indonesia.
Selain itu, Kemkomdigi menegaskan bahwa baik penyedia layanan kecerdasan buatan maupun pengguna yang terbukti memproduksi dan atau menyebarkan konten pornografi serta manipulasi citra pribadi tanpa hak dapat dikenakan sanksi administratif dan atau pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada 2 Januari 2026, pengaturan mengenai pornografi diperjelas melalui Pasal 172 dan Pasal 407. Pasal 172 mendefinisikan pornografi sebagai media yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan, sementara Pasal 407 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama sepuluh tahun atau pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alexander menambahkan bahwa masyarakat yang menjadi korban manipulasi foto, deepfake asusila, atau pelanggaran hak atas citra diri dapat menempuh upaya hukum melalui mekanisme yang tersedia, baik dengan melaporkan kepada aparat penegak hukum maupun menyampaikan pengaduan kepada Kemkomdigi.
“Kami mengimbau seluruh pihak untuk menggunakan teknologi akal imitasi secara bertanggung jawab. Ruang digital bukan ruang tanpa hukum. Ada privasi dan hak atas citra diri setiap warga yang wajib dihormati dan dilindungi,” tutup Alexander.