News  

LSM LIRA Soroti Dugaan Absennya Kepemimpinan Kepala Desa Tellumpanue Sepanjang 2025

Walai.id, Maros – Desa sebagai unit pemerintahan terdepan memiliki peran strategis karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. Oleh karena itu, kehadiran dan peran aktif kepala desa menjadi kunci utama dalam memastikan roda pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik berjalan sebagaimana mestinya.

Namun kondisi berbeda justru terjadi di Desa Tellumpanue, Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros, sepanjang tahun 2025.

Wakil Bupati LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Maros, Muh. Haidir Idris, menilai kepemimpinan di Desa Tellumpanue menunjukkan ironi yang memprihatinkan. Menurutnya, Kepala Desa Tellumpanue, A. Muhayana, dinilai hampir tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pimpinan pemerintahan desa.

“Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, kehadiran kepala desa dalam kegiatan Musyawarah Desa tercatat hanya satu kali. Ini bukan sekadar angka, tetapi mencerminkan absennya kepemimpinan di tingkat desa,” kata Haidir Idris dalam keterangannya, Jumat, 02/01/2026.

Haidir menambahkan, ketidakhadiran kepala desa juga terlihat saat Desa Tellumpanue menjadi tuan rumah kegiatan tingkat kabupaten, seperti Lomba Desa PKK. Momentum tersebut seharusnya menjadi ajang menunjukkan kesiapan dan kinerja pemerintahan desa. Namun, kepala desa justru tidak hadir dalam kegiatan tersebut.

“Ketidakhadiran ini bukan hanya mencederai etika pemerintahan, tetapi juga mempermalukan institusi desa di hadapan pemerintah yang lebih tinggi,” ujarnya.

Baca Juga :  SAPU Digital Award, Upaya Alumni Dorong Tata Kelola Informasi Digital BEM Fakultas se-Unhas

Pada aspek yang lebih substansial, Haidir menyoroti absennya kepala desa dalam proses perencanaan, pembahasan, hingga penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Padahal, APBDes merupakan instrumen utama dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan desa.

“APBDes adalah nyawa pemerintahan desa. Ketika kepala desa tidak pernah hadir dalam proses tersebut, maka muncul pertanyaan serius, siapa yang sebenarnya mengendalikan arah kebijakan desa,” tegas Haidir.

Akibat dari kepemimpinan yang dinilai absen tersebut, lanjut Haidir, pemerintahan Desa Tellumpanue tampak berjalan tanpa komando yang jelas. Kondisi ini diperparah dengan kosongnya jabatan Sekretaris Desa selama tiga bulan terakhir tanpa kejelasan pengganti. Menurutnya, situasi tersebut menunjukkan lemahnya manajemen pemerintahan desa dan adanya pembiaran terhadap pelanggaran tata kelola.

Dampak paling nyata dari kondisi tersebut dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama pada sektor pembangunan. Sejumlah proyek infrastruktur desa, seperti perpipaan air bersih dan pembangunan bronjong, hingga kini belum rampung. Padahal, proyek tersebut sangat dibutuhkan warga dan anggarannya telah cair sejak Juli 2025 dengan batas waktu penyelesaian paling lambat 25 Desember 2025.

“Keterlambatan ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menjadi indikasi lemahnya pengawasan dan tanggung jawab pemerintah desa,” ujarnya.

Baca Juga :  Masjid, Ruang Konsolidasi Ummat yang Jarang Digunakan

Selain itu, Haidir juga menyoroti pengelolaan dana ketahanan pangan yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa. Hingga saat ini, menurutnya, tidak terlihat wujud nyata pemanfaatan dana tersebut di lapangan. Minimnya informasi yang disampaikan kepada masyarakat menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi pengelolaan anggaran desa.

“Ketika masyarakat membutuhkan bukti, yang ada justru keheningan dan ketiadaan informasi. Transparansi yang menjadi amanat undang-undang desa seolah kehilangan makna,” kata Haidir.

Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak boleh terus dibiarkan. Ketidakhadiran kepala desa secara berkepanjangan dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap mandat rakyat. Jabatan kepala desa, menurutnya, bukanlah hak istimewa, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan secara moral, hukum, dan sosial.

“Sudah saatnya pemerintah kecamatan dan kabupaten turun tangan secara serius, melakukan evaluasi menyeluruh, serta mengambil langkah pembinaan atau penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Haidir yang juga pernah menjabat Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Maros periode 2023–2024.

Haidir menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa masyarakat desa tidak boleh terus menjadi korban dari kepemimpinan yang pasif. Ia menilai masyarakat berhak mendapatkan pemerintahan desa yang hadir, bekerja, dan bertanggung jawab dalam menjalankan amanah pembangunan dan pelayanan publik.

“Ketika kepala desa absen, yang sesungguhnya dirugikan bukanlah jabatan, melainkan rakyat,” tutupnya.