Walai.id, Maros – Ketua Pengurus Cabang Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA-PMII) Kabupaten Maros, Abrar Rahman, mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Republik Indonesia untuk turun langsung melakukan penegakan hukum terhadap sejumlah perusahaan tambang yang diduga ilegal dan masih beroperasi di Kabupaten Maros serta wilayah Sulawesi Selatan secara umum.
Abrar Rahman menilai kehadiran Satgas PKH di Sulsel sangat mendesak, mengingat hingga saat ini belum terlihat langkah konkret dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum setempat untuk menindak aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Padahal, kritik dan tuntutan dari masyarakat sipil serta kalangan mahasiswa terus bergema dalam beberapa tahun terakhir.
“Satgas PKH diharapkan segera terjun langsung ke Sulawesi Selatan karena sejauh ini pemerintah daerah dan aparat penegak hukum belum bergerak sama sekali untuk melakukan penegakan hukum, meskipun desakan publik terus disuarakan,” kata Abrar Rahman dalam keterangannya, pada Kamis, 01/01/2026.
Menurut Abrar, kehadiran Satgas PKH memiliki urgensi yang kuat karena satuan tugas ini memiliki kewenangan dalam penegakan hukum sumber daya alam. Satgas PKH merupakan lembaga lintas kementerian yang fokus utamanya memulihkan kerugian negara akibat penggunaan lahan ilegal, baik untuk perkebunan maupun pertambangan.
Ia menjelaskan bahwa tugas pokok Satgas PKH meliputi penertiban aktivitas ilegal melalui pengambilalihan lahan perkebunan sawit atau pertambangan yang beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa izin sah. Selain itu, satgas juga berwenang melakukan verifikasi terhadap legalitas dan luasan usaha perusahaan guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Aktivitas tambang ilegal ini jelas merugikan pemerintah daerah karena tidak menyetorkan pajak secara resmi yang seharusnya menjadi pendapatan asli daerah. Selain itu, dampaknya juga sangat merugikan masyarakat karena menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah, seperti banjir, banjir bandang, dan tanah longsor,” tegas Abrar Rahman yang juga pernah menjabat Ketua Gerakan Pemuda Ansor Maros periode 2017–2021.
Abrar Rahman juga menyoroti adanya kesan pembiaran dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten Maros, serta aparat penegak hukum terhadap maraknya aktivitas perusahaan tambang yang diduga kuat ilegal. Ia menyebutkan bahwa aktivitas pertambangan tersebut masih terus berlangsung hingga saat ini, meskipun pada musim hujan biasanya dihentikan sementara dan kembali beroperasi saat musim kemarau.
Lebih lanjut, Abrar menegaskan pentingnya menjaga dan merawat kekayaan serta keindahan alam kawasan Maros-Pangkep yang telah diakui dunia internasional melalui penetapan Maros-Pangkep sebagai UNESCO Global Geopark serta Cagar Biosfer Bantimurung-Bulusaraung Ma’rupanne pada tahun 2023. Menurutnya, tanggung jawab menjaga kawasan tersebut tidak hanya berada di pundak pemerintah daerah, tetapi juga pemerintah pusat dan masyarakat secara luas.
“Jangan sampai pengakuan internasional yang telah kita peroleh hanya menjadi sekadar penghargaan tanpa diikuti sistem dan tata kelola lingkungan hidup yang baik, terpadu, dan berkelanjutan. Penegakan hukum harus dilakukan secara nyata dan tanpa pandang bulu terhadap seluruh aktivitas perusahaan yang ilegal di Kabupaten Maros dan Pangkep,” ujarnya.
Abrar Rahman juga mengingatkan bahwa Kabupaten Maros dalam lima tahun terakhir telah menjadi daerah langganan banjir besar. Kondisi tersebut berdampak pada terganggunya akses transportasi, terendamnya lahan pertanian, serta kerugian ekonomi yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Hal ini tidak boleh terus berulang. Kita harus melakukan aksi nyata, sistematis, dan masif untuk menjaga ekosistem yang ada, khususnya Daerah Aliran Sungai Maros. Berdasarkan data, dalam kurun waktu 1990 hingga 2020, DAS Maros kehilangan sekitar 1.196,53 hektare kawasan hutan akibat deforestasi menjadi non-hutan,” ungkapnya.
Sebagai penutup, Abrar Rahman mengutip data Badan Nasional Penanggulangan Bencana tahun 2021 yang menunjukkan bahwa Kabupaten Maros masuk dalam kategori daerah rawan bencana dengan tingkat kerentanan sedang hingga tinggi. Ia berharap pemerintah pusat melalui Satgas PKH segera mengambil langkah tegas demi keselamatan lingkungan dan masyarakat.