News  

Banjir Sumatera sebagai Alarm dini Kabupaten Maros

oleh : Nur Adilah
Ketua Kopri PC PMII Maros

Maros- Banjir besar yang kembali melanda sejumlah provinsi di Pulau Sumatera menunjukkan satu kenyataan yang tak terbantahkan: kerusakan lingkungan dan tata kelola ruang yang buruk selalu berujung pada bencana.

Hujan deras memang menjadi pemicu, tetapi banjir skala besar hampir selalu lahir dari hutan yang menyusut, daerah resapan yang hilang, dan sungai yang dipersempit oleh aktivitas manusia.

Pola ini sebetulnya tidak asing. Di Sumatera, banjir berulang terjadi di wilayah yang daerah aliran sungainya mengalami degradasi, kawasan hutan beralih fungsi, dan sempadan sungai ditempati permukiman maupun aktivitas ekonomi.

Ketika air meluap, masyarakat menanggung akibat dari kebijakan yang sejak awal mengabaikan keseimbangan ekologis.

Kami memandang peristiwa ini sebagai peringatan serius bagi Kabupaten Maros. Wilayah ini memiliki karakter geografis yang rentan: kawasan karst Maros-Pangkep yang berfungsi sebagai penyimpan air alami, Daerah Aliran Sungai (DAS) Maros dan sejumlah anak sungainya, serta dataran rendah yang menjadi pusat permukiman, perdagangan, dan infrastruktur.

Baca Juga :  Sosialisasi Permen ATR/BPN 21/2021 Digelar untuk Tiga Kecamatan di Makassar

Dalam beberapa tahun terakhir, banjir dan genangan air tercatat berulang di sejumlah kecamatan, terutama saat curah hujan tinggi.

Masalahnya, kondisi tersebut belum direspons sebagai persoalan struktural yang serius. Banjir masih sering diperlakukan sebagai musibah musiman, bukan sebagai sinyal bahwa daya dukung lingkungan mulai terlampaui.

Padahal, di saat yang sama, alih fungsi lahan terus berlangsung, tambang galian terus meningkat, Perluasan permukiman, kawasan usaha, dan infrastruktur kerap terjadi di sekitar sungai dan wilayah yang seharusnya berfungsi sebagai resapan air.

Tata ruang yang telah ditetapkan seharusnya menjadi instrumen pengendali, bukan sekadar dokumen administratif.

Baca Juga :  Warga Minta Pemerintah Tinjau Ulang Operasional PT PDS di Luwu Timur

Pemerintah Kabupaten dan DPRD Maros memiliki tanggung jawab memastikan bahwa izin pembangunan tidak melanggar.

Tidak merusak kawasan karst, dan tidak mengorbankan daerah rawan banjir demi kepentingan ekonomi jangka pendek. Pengawasan yang lemah hanya akan memperbesar risiko bencana di masa depan.

Belajar dari banjir Sumatera berarti berani melakukan koreksi nyata. Audit tata ruang, evaluasi izin di kawasan rawan, perlindungan ketat daerah resapan air, serta rehabilitasi lingkungan harus menjadi agenda prioritas, bukan sekadar wacana.

Pencegahan bencana membutuhkan keputusan yang mungkin tidak populer, tetapi sangat menentukan keselamatan warga.

Kami menegaskan, menunggu banjir besar datang baru bertindak adalah pilihan paling mahal. Ketika air sudah meluap, ruang kebijakan menyempit dan masyarakat kembali menjadi korban.

Maros masih memiliki kesempatan untuk belajar dari pengalaman daerah lain. Pertanyaannya, apakah peringatan ini akan direspons dengan kebijakan, atau kembali diabaikan sampai bencana datang sebagai pengingat yang terlambat.