Walai.id, Makassar – Anggota Komisi X DPR RI, Desy Ratnasari, mengungkapkan bahwa Komisi X DPR RI saat ini sedang melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kebijakan literasi melalui Panitia Kerja Peningkatan Literasi dan Tenaga Perpustakaan (Panja PLTP).
“Pada kesempatan ini, kami hadir di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap program literasi dan strategi pemenuhan tenaga perpustakaan, serta memperoleh data empiris mengenai permasalahan terkait literasi dan kebutuhan tenaga perpustakaan,” ujar Desy saat memimpin tim kunjungan khusus Panja PLTP pada Kamis (15/6/2023).
Setelah melakukan peninjauan langsung ke perpustakaan kota Makassar dan mengadakan pertemuan dengan pemerintah daerah, beberapa masalah teridentifikasi.
Beberapa di antaranya adalah penggunaan gedung perpustakaan yang masih bersifat pinjam pakai, ketersediaan bahan bacaan yang belum memadai, minimnya partisipasi masyarakat dalam kegiatan membaca, mengunjungi perpustakaan, dan memanfaatkan taman bacaan, kurangnya alokasi anggaran untuk peningkatan literasi, serta kurangnya perhatian terhadap tenaga perpustakaan.
Desy berpendapat bahwa untuk meningkatkan literasi, pemerintah sebaiknya memasukkan kewajiban membaca ke dalam kurikulum. Langkah ini penting agar anak-anak terbiasa membaca buku seiring berjalannya waktu.
“Kita ingin anak-anak terbiasa membaca dan mampu memahami isi pembahasan dalam buku. Ini perlu dilakukan tanpa melanggar hak asasi anak. Seperti halnya di pesantren yang memaksa para santri menghafal surat, hal serupa juga dapat diterapkan di sekolah. Saat ini, anak-anak terbiasa dengan gadget, dan kita ingin mereka juga terbiasa membaca buku,” ungkapnya.
Selain itu, masalah minimnya alokasi anggaran baik dari tingkat nasional maupun daerah masih menjadi polemik dalam upaya peningkatan literasi di Kota Makassar.
Desy meminta pemerintah untuk serius dalam melakukan koordinasi dan kerjasama antarinstansi di kementerian guna mengalokasikan anggaran untuk perpustakaan.
“Khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika yang memiliki anggaran untuk sosialisasi literasi digital, di era digital ini, anak-anak tidak hanya menjadi pengguna, tetapi mereka juga harus memahami dan berpartisipasi dalam memanfaatkan perkembangan teknologi ini,” tambahnya.
Terakhir, dalam diskusi untuk mendukung peningkatan literasi, muncul usulan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 43 tentang Perpustakaan dan merancang Undang-Undang tentang Tenaga Perpustakaan.
“Diharapkan revisi atau penyesuaian undang-undang ini dapat mengakomodir semua kebutuhan dan perkembangan saat ini, serta memberikan perlindungan hukum bagi tenaga perpustakaan. Selain itu, harapannya adalah agar dibentuk sistem yang berkelanjutan, sehingga kebijakan tidak berubah setiap kali terjadi pergantian pemerintahan,” tambah Desy.
Panja PLTP memiliki peran penting dalam memastikan efektivitas program literasi dan pemenuhan kebutuhan tenaga perpustakaan di berbagai daerah. Dalam kunjungan mereka ke Kota Makassar, mereka berhasil mengidentifikasi beberapa masalah yang perlu ditangani, seperti fasilitas perpustakaan yang masih belum memadai, minimnya minat baca masyarakat, serta kurangnya anggaran yang dialokasikan untuk literasi.
Desy menekankan perlunya keterlibatan pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan literasi. Salah satu langkah yang diusulkan adalah memasukkan kewajiban membaca ke dalam kurikulum pendidikan. Dengan demikian, anak-anak akan terbiasa membaca buku dan mengembangkan kemampuan pemahaman mereka.
Selain itu, masalah anggaran juga menjadi fokus perhatian. Desy meminta agar pemerintah serius dalam mengkoordinasikan dan bekerja sama antarinstansi, terutama Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk mengalokasikan anggaran yang cukup bagi perpustakaan. Selain mendukung literasi konvensional, perlu juga diperhatikan literasi digital, sehingga anak-anak tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga dapat memanfaatkannya secara produktif.
Selanjutnya, dalam rangka mendukung peningkatan literasi, dibahas pula revisi Undang-Undang Nomor 43 tentang Perpustakaan dan Rancangan Undang-Undang tentang Tenaga Perpustakaan. Tujuan dari revisi ini adalah untuk menyesuaikan undang-undang dengan kebutuhan dan perkembangan zaman, serta memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi tenaga perpustakaan.
Dengan adanya upaya pengawasan dan evaluasi dari Panja PLTP, diharapkan program literasi dapat lebih efektif dan terkoordinasi dengan baik. Seluruh stakeholders, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat, diharapkan dapat bekerja sama dalam meningkatkan literasi sebagai upaya memajukan bangsa menuju masyarakat yang lebih berpengetahuan.