Walai.id, LUWU TIMUR — Aliansi Pemuda Desa Harapan menyatakan penolakan tegas terhadap aktivitas pertambangan PT Panca Digital Solution (PDS) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Malili.
Sikap tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang aspirasi DPRD Luwu Timur, Selasa (9/12/2025), sekaligus diperkuat melalui surat resmi permohonan audiensi yang dikirim sehari sebelumnya.
Dalam forum tersebut, Ashar—perwakilan aliansi—menyatakan masyarakat Desa Harapan merasa tidak memperoleh manfaat apa pun dari keberadaan perusahaan tambang tersebut.
“Penolakan ini kami sampaikan karena kami menilai PT PDS tidak ada kontribusinya terhadap masyarakat di wilayah sekitar operasional,” ujarnya.
Peninjauan Perizinan
Dalam surat audiensi yang ditandatangani Aliansi Tokoh Pemuda Desa Harapan, warga menilai keberadaan PT PDS dan sejumlah perusahaan lain di sekitar desa sudah tidak lagi relevan dengan peraturan pemanfaatan ruang yang ditetapkan pemerintah.
Mereka mendesak DPRD melakukan peninjauan menyeluruh terhadap perizinan perusahaan, khususnya yang dinilai tidak aktif atau tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.
Aliansi juga menyoroti potensi risiko ekologis akibat aktivitas tambang yang terlalu dekat dengan permukiman.
Isi surat tersebut menegaskan bahwa pola investasi yang hanya mengekstraksi sumber daya alam tanpa kontribusi sosial dan pemberdayaan masyarakat lokal tidak dapat diterima.
Warga juga mengingatkan pemerintah daerah agar memprioritaskan keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Atensi DPRD Lutim
Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, Hj. Harisah Suharjo, menyampaikan apresiasi atas penyampaian aspirasi tersebut dan memastikan lembaganya akan memberi perhatian khusus terhadap tuntutan warga.
“Terima kasih atas aspirasi yang telah disampaikan. Kami DPRD Luwu Timur akan atensi aspirasi ini,” kata Harisah.
Namun ia mengingatkan bahwa beberapa aspek perizinan dan pengawasan pertambangan berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
“Ini kewenangannya ada di pusat. Tapi kami selaku penyambung lidah masyarakat akan memberikan catatan,” tambahnya.
PT PDS Tidak Hadir
Rapat dengar pendapat tersebut berlangsung tanpa kehadiran pihak PT PDS.
Dalam ruangan tampak sejumlah anggota DPRD Luwu Timur serta puluhan warga Desa Harapan yang tergabung dalam aliansi.
RDP masih berlanjut dan DPRD berkomitmen akan menyampaikan hasil pembahasan kepada masyarakat setelah agenda selesai.
Tentang PT PDS
PT Panca Digital Solution (PDS) merupakan perusahaan pertambangan mineral berbentuk Perseroan Terbatas yang beroperasi di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Berdasarkan data resmi MinerbaOne Kementerian ESDM, perusahaan ini berkantor di Jl. Trans Sulawesi Tenggara Kav. 66B, Desa Harapan, Kecamatan Malili, dan terdaftar dengan Kode Badan Usaha 5563.
PDS memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi untuk komoditas bijih besi dengan nomor 547/02/IUP/PM/2017.
Izin tersebut berlaku sejak 6 November 2017 hingga 2 Agustus 2027 dan mencakup lokasi tambang di wilayah Kabupaten Luwu Timur, dengan status CNC-1 sebagai penanda pemenuhan kewajiban teknis dan administratif.
Secara manajerial, perusahaan ini dipimpin Witman Budarta sebagai Presiden Direktur dan Liu Chen sebagai Direktur.
Sementara itu, jajaran komisaris ditempati Xue Guowei sebagai Presiden Komisaris dan Huang Linbin sebagai Komisaris. Susunan kepengurusan ini tercatat aktif dalam sistem MinerbaOne.
Dari sisi kepemilikan, Witman Budarta memegang 51 persen saham perusahaan. Dua pemegang saham lainnya berasal dari China, yaitu Yao Guowei dengan 25 persen dan Huang Linbin dengan 24 persen. (*)