News  

OJK Dorong Industri Jasa Keuangan Perkuat Ketangguhan dan Akselerasi Kontribusi terhadap Perekonomian Nasional

Walai.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri jasa keuangan untuk terus memperkuat ketangguhan dan meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional di tengah dinamika global yang semakin menantang.

Pesan ini disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam Dialog OJK dengan Industri Jasa Keuangan yang digelar di Jakarta, Kamis (4/12/2025).

Mahendra menegaskan bahwa seluruh pelaku industri jasa keuangan perlu memperkuat komitmen serta menghadirkan layanan yang inklusif, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Menurutnya, sektor jasa keuangan tidak hanya dituntut untuk bertahan menghadapi gejolak ekonomi, tetapi juga mampu menjadi motor penggerak perubahan.

“Kami mengajak seluruh pelaku industri jasa keuangan terus meningkatkan ketangguhan, memperkuat komitmen, memberikan layanan yang inklusif, berkelanjutan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Bersama kita bukan hanya bertahan namun dapat memimpin dan mengarahkan perubahan,” ujar Mahendra.

Dalam paparannya, Mahendra menjelaskan bahwa OJK telah mengeluarkan berbagai kebijakan strategis yang mendorong industri jasa keuangan mendukung program prioritas pemerintah. Di antaranya adalah kemudahan pembiayaan untuk pembangunan dan renovasi tiga juta rumah serta perluasan akses kredit bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca Juga :  Menteri Kehutanan dan Kapolri Perkuat Koordinasi Ungkap Asal Usul Kayu Gelondongan Pemicu Banjir Sumbar

Ia menambahkan bahwa OJK memberi ruang bagi lembaga jasa keuangan untuk menyalurkan kredit sesuai manajemen risiko dan pertimbangan bisnis masing-masing. OJK juga memberikan relaksasi berupa penurunan bobot risiko ATMR untuk KPR serta menetapkan penilaian kualitas KPR berdasarkan ketepatan pembayaran.

“Selain itu kami menegaskan bahwa tidak ada ketentuan OJK yang melarang pemberian kredit atau pembiayaan kepada debitur dengan kualitas non-lancar, terutama untuk nominal kecil, dan hal ini tidak berkaitan dengan informasi yang ada dalam SLIK,” tegas Mahendra.

Dalam rangka memperkuat akses pembiayaan bagi UMKM, OJK menerbitkan POJK 19/2025 yang mewajibkan perbankan dan industri keuangan non-bank meningkatkan porsi pembiayaan UMKM. OJK juga akan memperketat pengawasan terhadap implementasi rencana bisnis bank terkait peningkatan akses pembiayaan tersebut.

Mahendra turut menyoroti pentingnya digitalisasi sektor jasa keuangan yang harus diimbangi dengan penguatan keamanan siber. Menurutnya, transformasi digital dapat mempercepat proses bisnis, namun harus tetap melindungi data pelaku industri dan konsumen guna menjaga kepercayaan publik.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, dalam kesempatan yang sama mengapresiasi para pelaku usaha jasa keuangan yang aktif memberikan masukan selama dialog berlangsung. Menurutnya, saran dan gagasan dari industri menjadi bahan penting dalam perumusan kebijakan yang lebih efektif dan responsif.

Baca Juga :  Pemerintah Kerahkan 11 Helikopter untuk Percepatan Penanganan Bencana di Wilayah Terdampak

“Terima kasih banyak, sesi seperti ini benar-benar sesi yang kami inginkan untuk menerima masukan yang nantinya akan kami evaluasi dan respons sesuai kewenangan,” ujar Mirza.

Dialog Akhir Tahun Dewan Komisioner OJK dengan Industri Jasa Keuangan merupakan agenda tahunan yang diselenggarakan selama dua hari, pada 4–5 Desember 2025. Kegiatan ini dihadiri pimpinan dan perwakilan lembaga jasa keuangan dari berbagai sektor. Sesi hari pertama mencakup sektor perbankan serta sektor pengawasan perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP). Sementara itu, sesi hari kedua meliputi pembahasan pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, lembaga pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan inovasi teknologi sektor keuangan termasuk aset digital dan kripto.

Selain dialog per sektor, turut digelar diskusi terkait pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, edukasi dan pelindungan konsumen oleh Kepala Eksekutif PEPK Friderica Widyasari Dewi, serta penguatan tata kelola oleh Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena.

OJK berharap sinergi yang semakin kuat antara regulator dan pelaku industri dapat membentuk sektor jasa keuangan yang lebih tangguh, inklusif, dan mampu menghadapi tantangan ekonomi ke depan, sekaligus memperkuat kontribusi bagi kesejahteraan masyarakat.