Walai.id, Maros – Pemerintah Kabupaten Maros mengeluarkan surat edaran terkait meningkatnya kasus penculikan anak dan tindak pidana perdagangan orang di wilayah Sulawesi Selatan. Surat edaran bernomor 100.3.4.2/6/SATPOL-PP tersebut ditandatangani Bupati Maros, H.A.S. Chaidir Syam, pada 27 November 2025.
Dalam surat itu, Bupati Maros meminta seluruh Camat, Lurah, dan Kepala Desa untuk memperketat pengawasan wilayah masing-masing.
Instruksi ini dikeluarkan sebagai langkah antisipasi menyusul maraknya laporan kasus penculikan dan perdagangan orang yang belakangan ramai diperbincangkan di sejumlah daerah Sulsel.
Bupati Chaidir Syam menegaskan bahwa aparat dan pemerintah desa harus memperkuat kegiatan pengamanan.
“Patroli rutin di tempat publik, pemantauan lokasi rawan, serta pelibatan Satlinmas perlu ditingkatkan,” demikian salah poin yang tercantum dalam surat edaran tersebut.
Pemerintah Kabupaten Maros juga menginstruksikan desa dan kelurahan untuk menggerakkan Satlinmas serta kepala dusun, ketua RT/RW, kader posyandu, dan relawan keamanan guna melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Orang tua diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas anak-anak, terutama di lingkungan yang dianggap rawan.
Selain itu, pemasangan dan peningkatan jumlah kamera pengawas (CCTV) di area publik juga diminta segera diperkuat di wilayah yang dianggap membutuhkan.
Pemerintah Kabupaten Maros turut mendorong kolaborasi lintas sektor dengan aparat keamanan dan pihak terkait lainnya guna mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang.