Walai.id, JAKARTA — Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Wayan Toni menegaskan bahwa wacana layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang International Mobile Equipment Identity (IMEI) bukanlah aturan “balik nama ponsel” seperti yang berlaku pada kendaraan bermotor.
“Kami perlu meluruskan, tidak benar jika seolah-olah Kemkomdigi akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor. Ini sifatnya sukarela, bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri,” ujar Wayan dalam keterangannya, pada Sabtu (4/10/2025).
Menurut Wayan, wacana ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang identitasnya sering disalahgunakan ketika ponsel hilang atau dicuri. Sistem IMEI, kata dia, berfungsi sebagai identitas resmi perangkat yang terdaftar di sistem pemerintah.
Dengan sistem tersebut, ponsel hasil tindak pidana dapat diblokir sehingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis bagi pelaku kejahatan. Sebaliknya, konsumen yang membeli perangkat legal akan merasa lebih aman dan terlindungi.
IMEI juga berperan penting dalam mencegah peredaran ponsel ilegal (black market), melindungi konsumen dari penipuan, memastikan garansi resmi, serta membantu aparat penegak hukum dalam menekan kasus pencurian ponsel.
“Dengan IMEI, masyarakat bisa lebih tenang. Kalau ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir. Kalau ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi. Jadi ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan bagi masyarakat,” jelas Wayan.
Ia menambahkan bahwa wacana kebijakan ini masih dalam tahap penjaringan masukan dari publik dan belum dibahas di tingkat pimpinan kementerian.
“Direktur kami menyampaikan hal ini dalam forum diskusi akademik di ITB, tujuannya untuk mendengar masukan dari akademisi, praktisi, dan masyarakat sebelum ada keputusan lebih lanjut,” tutur Wayan.
Melalui klarifikasi ini, Kemkomdigi menegaskan bahwa rencana layanan pemblokiran IMEI secara sukarelamerupakan langkah untuk melindungi konsumen dan menjaga keamanan ekosistem digital nasional — bukan menambah beban administrasi bagi masyarakat.