News  

Pemerintah Tertibkan Sumur Minyak Masyarakat

WALAI.ID, JAKARTA – Pemerintah mengambil langkah strategis untuk mengelola sumur minyak milik masyarakat yang selama ini beroperasi dan menjual hasilnya ke kilang ilegal. Melalui regulasi terbaru, sumur-sumur yang telah ada dapat terus berproduksi dengan perbaikan tata kelola yang sesuai kaidah teknik guna mengurangi dampak negatif dan meningkatkan produksi serta penerimaan negara.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 menjadi payung hukum baru yang mengatur kerja sama pengelolaan wilayah kerja untuk meningkatkan produksi minyak dan gas bumi, khususnya terkait sumur milik masyarakat, yang nantinya akan dinaungi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, atau UMKM.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan keberadaan sumur ilegal yang beroperasi di luar sistem resmi dan menyalurkan hasil ke kilang ilegal.

Baca Juga :  DWP Kemensetneg Salurkan Bantuan Pendidikan untuk 180 Anak Pegawai

“Masyarakat dan negara dirugikan, selain itu muncul dampak lingkungan, keselamatan, serta permasalahan sosial kemasyarakatan,” ujar Menteri Bahlil di Jakarta, pada Sabtu (28/6).

Lebih lanjut, Menteri Bahlil menjelaskan bahwa sumur masyarakat yang ada saat ini dapat diproduksi sambil dilakukan perbaikan tata kelola sesuai standar teknis yang baik. Proses perbaikan ini akan mengurangi risiko lingkungan dan keselamatan, sekaligus memberikan tambahan produksi dan penerimaan negara.

Sumur-sumur tersebut akan dikelola di bawah naungan BUMD, koperasi, atau UMKM yang bekerja sama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) seperti Pertamina. Masa perbaikan ini direncanakan berlangsung selama empat tahun.

Inventarisasi tengah dilakukan untuk mengetahui jumlah sumur masyarakat yang sudah beroperasi. Pemerintah daerah dan KKKS bekerja sama untuk pendataan ini. Pemerintah juga menegaskan bahwa sumur baru yang dibuat masyarakat tidak diperbolehkan, dan jika ditemukan akan langsung dihentikan dan dilakukan penegakan hukum.

Baca Juga :  Prabowo Tegaskan Kerja Sama Strategis RI-Brasil di Pertanian, Energi & Pertahanan

Selain itu, kilang masyarakat yang beroperasi ilegal juga wajib ditutup dan dikenai sanksi hukum. Minyak hasil sumur masyarakat wajib dijual ke KKKS seperti Pertamina dan tercatat sebagai produksi minyak nasional.

Menteri Bahlil menegaskan, skema ini merupakan solusi kompromi yang merangkul kepentingan sosial dan nasional sekaligus meredam gesekan yang mungkin timbul.

“Targetnya adalah penambahan lifting minyak minimal 10 ribu barel per hari atau lebih,” tambahnya.

Tahapan implementasi regulasi ini meliputi inventarisasi sumur masyarakat, penunjukan pengelola (BUMD, koperasi, atau UMKM), serta persetujuan dan perjanjian kerja sama dengan KKKS.