WALAI.ID, BANDUNG – Badan Gizi Nasional (BGN) bersama BPJS Ketenagakerjaan resmi menandatangani nota kesepahaman dalam mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penandatanganan ini berlangsung pada Sabtu (28/6) dan menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan sosial bagi para petugas yang terlibat di lapangan.
Penandatanganan dilakukan oleh Deputi Penyediaan dan Penyaluran BGN, Brigjen (Purn) Suardi Samiran, dan Deputi Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Hendra Nofriansyah. Kerja sama ini difokuskan pada penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan dalam ekosistem Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) yang mendukung program MBG.
Ruang lingkup kemitraan ini mencakup berbagai aspek penting, mulai dari kepesertaan aktif dalam program jaminan sosial, peningkatan kualitas layanan bagi pekerja SPPG, hingga pertukaran data dan informasi untuk mendukung implementasi program secara optimal.
Suardi Samiran menyambut baik kolaborasi lintas sektor ini. Ia menilai, kerja sama dengan BPJS TK merupakan bentuk nyata komitmen negara dalam menjamin kesejahteraan para petugas di lapangan.
“Hari ini kita mulai babak baru dalam pelaksanaan Program MBG. Melalui jaminan sosial dari BPJS TK, kami berharap para relawan SPPG makin semangat menjalankan tugas dan melayani masyarakat,” ungkap Suardi.
Ia juga menambahkan bahwa kerja sama seperti ini diharapkan menjadi contoh kolaborasi positif antar lembaga untuk memperkuat pelaksanaan program pemerintah.
Dalam kesempatan yang sama, dilakukan pula penyerahan simbolis Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaankepada perwakilan relawan. Momen ini menandai secara resmi dimulainya perlindungan sosial bagi pekerja SPPG.
Acara ini juga dirangkaikan dengan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penjamah Makanan kepada 411 relawan dari sembilan SPPG di Kota Bandung, sekaligus menghadirkan jajaran Direktur Penyediaan dan Penyaluran Wilayah I, II, dan III dari BGN.
Dari sisi teknis, kerja sama ini memberikan jaminan atas risiko kecelakaan kerja maupun kematian bagi para pekerja SPPG yang sudah terdaftar aktif dalam program BPJS TK. Fasilitas tersebut diatur dalam petunjuk pelaksanaan yang telah disepakati oleh kedua pihak.