News  

Ombudsman RI Soroti Pemeriksaan Pajak: Kesejahteraan Publik Dimulai dari Pelayanan yang Adil

Walai.id, Jakarta – Pajak bukan sekadar kewajiban warga negara, tetapi juga cermin dari upaya negara mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Namun, proses pemeriksaan pajak yang tidak transpara dan berlarut-larut berpotensi merugikan hak-hak wajib pajak.

Hal ini ditegaskan oleh Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, dalam seminar perpajakan nasional yang digelar di Hotel Hariston & Suites, Jakarta, pada Selasa, 27/05/2025.

Yeka menekankan bahwa pemeriksaan pajak merupakan bagian dari pelayanan publik, sehingga kualitas pelayanannya memiliki dampak langsung terhadap kepercayaan publik dan kemajuan bangsa. “Negara yang mampu menghadirkan pelayanan pajak yang adil dan profesional adalah negara yang serius dalam mensejahterakan rakyatnya,” ujarnya.

Dalam seminar bertajuk “Pemeriksaan Pajak Lewat Batas Waktu Tidak Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Meskipun Merupakan Amanat Undang-Undang”, Yeka menjelaskan bahwa pelayanan publik yang ideal harus memenuhi sejumlah unsur, seperti dilaksanakan oleh aparat negara, ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, serta mengacu pada regulasi yang berlaku.

Baca Juga :  BMKG Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem di Sulsel, Hujan Lebat hingga Gelombang Tinggi

Namun demikian, ia tak menampik bahwa potensi maladministrasi dalam sistem perpajakan masih cukup tinggi, terutama pada proses pengujian, pemeriksaan, dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP). “Yang paling rawan adalah penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur,” tegas Yeka.

Ia juga mengingatkan bahwa Ombudsman memiliki mandat untuk mengawasi praktik pelayanan publik, termasuk dalam sistem perpajakan, terutama jika ditemukan indikasi pelayanan administratif yang tidak berjalan semestinya. “Kalau ada dugaan penyimpangan, kami akan masuk dan mengusut,” ujarnya tegas.

Baca Juga :  BMKG Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem di Sulsel, Hujan Lebat hingga Gelombang Tinggi

Yeka menyampaikan bahwa kolaborasi menjadi kunci penting dalam mendorong pelayanan publik yang adil dan bersih. “Kami berharap, ke depan akan ada sinergi yang lebih kuat antara praktisi, pengacara pajak, dan lembaga pengawasan untuk menciptakan ekosistem perpajakan yang transparan,” ucapnya.

Sebagai catatan, Ombudsman RI saat ini menangani ratusan laporan masyarakat terkait sektor ekonomi, termasuk isu pajak dan kepabeanan. Dari total 426 laporan yang masuk ke Substansi Ekonomi 1, sebanyak 291 telah diselesaikan dan 109 lainnya masih dalam proses verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kita semua punya tanggung jawab yang sama: membangun pelayanan perpajakan yang adil, akuntabel, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat,” tutup Yeka.