Walai.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar praktik pengoplosan gas LPG subsidi di dua lokasi berbeda, yakni Jakarta Timur dan Jakarta Utara. Dalam penggerebekan tersebut, 10 tersangka ditangkap dengan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp16,8 miliar.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan berupa pemindahan isi gas LPG 3 kg bersubsidi ke tabung berukuran lebih besar yang termasuk kategori nonsubsidi, seperti 12 kg dan 50 kg.
“Barang bersubsidi harus disalurkan tepat sasaran. Aksi ini jelas merugikan negara dan masyarakat,” tegas Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Kamis (22/5/2025).
Di Jakarta Utara, lima pelaku berinisial KF, MR, W, P, dan AR ditangkap di Papanggo, Tanjung Priok, Sabtu (17/5). Mereka kedapatan menyuntik isi tabung gas 3 kg ke tabung 12 kg lalu menjualnya sebagai LPG nonsubsidi. Polisi menyebut, komplotan ini dikendalikan oleh seorang buronan berinisial RT.
Sementara itu, lima tersangka lainnya — BS, HP, JT, BK, dan WS — dibekuk di sebuah gudang di kawasan Cilangkap, Jakarta Timur. Modusnya serupa: mereka membeli LPG subsidi dari warung dan pangkalan, lalu mengoplosnya ke tabung ukuran 5,5 kg hingga 50 kg untuk dipasarkan secara ilegal. Tersangka BS disebut sebagai dalang sekaligus pemodal utama jaringan ini.
Brigjen Nunung menyebut, praktik di Jakarta Utara telah berlangsung selama 1,5 tahun, sementara di Jakarta Timur sekitar 1 tahun.
“Kerugian negara diperkirakan Rp2,34 miliar di Jakarta Utara dan Rp14,46 miliar di Jakarta Timur. Total Rp16,8 miliar,” ungkapnya.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja (perubahan atas Pasal 55 UU No. 22/2001 tentang Migas), serta Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
“Penindakan ini penting sebagai efek jera, sekaligus untuk melindungi hak masyarakat dalam mendapatkan subsidi energi,” tutup Brigjen Nunung.