Walai.id, Maros – Seorang pria berinisial ZA alias Guntur (37) di Dusun Lekopancing, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, nekat menghabisi nyawa istrinya, SQ (42), pada Sabtu pagi, 12 April 2025.
Motif pembunuhan diduga karena pelaku kesal sering diminta oleh korban untuk mencari pekerjaan.
Menurut keterangan Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda A. Marwan P. Afriady, pertengkaran rumah tangga terjadi malam sebelum kejadian.
Korban menegur pelaku karena enggan mencari nafkah, yang diduga membuat pelaku sakit hati. Puncaknya, pada pukul 06.00 WITA, saat korban masih tertidur, pelaku menghantamkan barbel ke wajah dan kepala korban sebanyak 4–5 kali.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu buah barbel warna hijau yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
Pelaku ditangkap di rumahnya tidak lama setelah kejadian dan kini ditahan di Polres Maros untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik berencana menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.