News  

Dua WNA Ditangkap dalam Operasi Gabungan Terkait Penggunaan BTS Palsu

Walai.id, Jakarta – Dua warga negara asing (WNA) ditangkap dalam operasi gabungan yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Bareskrim Polri, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan instansi terkait lainnya. 

Penangkapan ini terkait dengan penggunaan perangkat Base Transceiver Station (BTS) palsu yang digunakan untuk menyebarkan SMS penipuan. 

Operasi ini dilakukan pada 18 dan 20 Maret 2025 dan merupakan langkah konkret pemerintah dalam melindungi masyarakat dari kejahatan digital menjelang momen Lebaran.

Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Wayan Toni Supriyanto, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari kerja Satuan Tugas Penanganan Fake BTS yang dibentuk bersama Bareskrim, Bank Indonesia, BSSN, Diskominfo DKI Jakarta, dan para operator seluler.

“Kegiatan penindakan kasus Fake BTS sebelum momen hari raya ini adalah upaya dari Kemkomdigi, Bareskrim, dan BSSN untuk mencegah kerugian material yang lebih besar kepada masyarakat akibat penipuan melalui pancaran Fake BTS. Mengingat perputaran uang dan transaksi masyarakat pada momen hari raya meningkat secara signifikan,” kata Wayan Toni dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kemkomdigi, Selasa (25/3/2025).

Ia juga menegaskan bahwa Kemkomdigi bersama aparat penegak hukum akan terus melanjutkan proses hukum terhadap para pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Baca Juga :  Menko PMK Pratikno Terima Kunjungan Delegasi Kota Tomsk Rusia, Bahas Kerja Sama Pendidikan

Penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem komunikasi digital yang sah.

“SMS seharusnya digunakan secara ideal untuk kebutuhan seperti OTP dan lainnya. Layanan SMS ini adalah layanan resmi yang diberikan oleh penyelenggara seluler,” ujarnya.

Dari sisi pencegahan teknis, Kemkomdigi dan BSSN telah memperkuat koordinasi dengan operator seluler untuk memastikan keamanan sistem BTS secara menyeluruh. Langkah preventif dilakukan tidak hanya melalui pengawasan lapangan, tetapi juga dengan memperkuat sistem internal seperti enkripsi.

“Kami juga telah melakukan berbagai upaya dengan operator seluler, seperti enkripsi dan lainnya. Itu dilakukan oleh BSSN agar tidak hanya mengejar pelaku di seluruh Indonesia, tetapi juga untuk mengamankan sistem BTS seluler ini secara keseluruhan,” tambah Wayan Toni.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Kepala BSSN, Komjen Pol. A. Rachmad Wibowo, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati ketika menerima pesan-pesan promosi atau tautan dari nomor yang tidak dikenal, terutama selama periode libur Idulfitri. Ia menekankan pentingnya kesadaran publik agar tidak mudah tertipu oleh pesan mencurigakan.

“Selama libur Hari Raya Idulfitri, banyak promo yang dikirimkan baik melalui WhatsApp maupun SMS. Penting untuk memeriksa dengan jelas apakah pengirimnya valid. Modus ini cukup canggih karena pelaku dapat melakukan masking, sehingga korban tidak menyadari bahwa pesan tersebut tidak valid, meskipun menggunakan nomor handphone dan domain yang terlihat resmi,” jelas Rachmad.

Baca Juga :  Kemenkes Gelar Vaksinasi Meningitis Gratis bagi 500 Peserta Bimtek Petugas Haji 2025

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menyampaikan bahwa pihaknya terus mendalami jaringan pelaku dan teknologi yang digunakan, agar kasus serupa dapat dicegah sejak dini. Ia juga menyoroti pentingnya edukasi publik mengenai cara kerja sistem telekomunikasi dan potensi celah keamanannya.

“Kami terus berkoordinasi dengan BSSN dan Kemkomdigi untuk memahami ekosistem ini secara menyeluruh. Dengan demikian, kami dapat memberikan edukasi mengenai cara kerja teknologi ini, agar masyarakat lebih waspada,” ujar Himawan.

Perangkat BTS ilegal yang digunakan para pelaku mampu memancarkan sinyal di frekuensi 900 MHz, 1800 MHz, dan 2100 MHz. Teknologi ini disalahgunakan untuk mengelabui sistem jaringan seluler dan mengirimkan pesan massal (SMS blast) yang berisi penipuan, yang dapat menyebabkan kerugian finansial signifikan, terutama di tengah meningkatnya transaksi keuangan masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri.

Kemkomdigi mengapresiasi keterlibatan seluruh mitra strategis dalam pengungkapan kasus ini dan mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus kejahatan siber yang semakin berkembang. Masyarakat yang menerima SMS mencurigakan atau menemukan indikasi penyalahgunaan frekuensi dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi di situs Kemkomdigi. (*)