News  

Kemendikdasmen Tegaskan Transparansi dan Pengawasan dalam Penyaluran Dana PIP

Walai.id, Jakarta – Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Suharti, menegaskan pentingnya transparansi dalam penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) agar bantuan tersebut tepat sasaran.

Ia meminta pihak sekolah untuk memastikan bahwa penerima PIP adalah siswa dari keluarga tidak mampu yang telah mendapatkan SK penetapan penerima.

“Pihak sekolah wajib mengumumkan daftar penerima PIP, memfasilitasi proses aktivasi rekening, dan mengingatkan bahwa jika rekening tidak diaktivasi dalam batas waktu tertentu, dana akan dikembalikan ke kas negara,” ujar Suharti menanggapi laporan penyalahgunaan dana PIP di beberapa daerah, pada Rabu, 12/2/2025.

Suharti menjelaskan bahwa dana PIP langsung disalurkan ke rekening masing-masing siswa yang telah ditetapkan dalam SK. Pencairan dana hanya dapat dilakukan oleh siswa atau orang tua/wali mereka, baik melalui teller bank maupun ATM. Namun, ada pengecualian bagi siswa yang belum cukup umur atau tinggal di daerah yang belum memiliki akses perbankan, di mana kepala sekolah dapat mencairkan dana atas nama siswa dengan surat kuasa resmi dari orang tua.

Larangan Penarikan Iuran dan Pemanfaatan Dana BOS

Baca Juga :  Presiden Prabowo Bahas Pengembangan Sekolah Rakyat dalam Rapat Terbatas

Suharti menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menarik iuran dari siswa untuk proses pencairan dana PIP. Jika diperlukan, sekolah dapat menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk menutupi biaya operasional yang timbul, seperti perjalanan kepala sekolah atau guru yang bertugas mengurus pencairan kolektif.

“Dana BOS bisa digunakan untuk operasional, tapi uang PIP 100% harus sampai ke siswa penerima. Tidak boleh ada potongan atau pungutan dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa dana PIP adalah hak siswa dan harus digunakan sesuai kebutuhan pribadi mereka. Sekolah tidak boleh ikut campur dalam pengelolaan dana tersebut.

Kemendikdasmen Ajak Masyarakat Awasi dan Laporkan Penyalahgunaan Dana PIP

Kemendikdasmen mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan program ini. Dugaan penyalahgunaan dana PIP dapat dilaporkan melalui call center 177 atau melalui laman Unit Layanan Terpadu (ULT) di ult.kemdikbud.go.id.

Menanggapi beredarnya video dugaan penyimpangan dana PIP di beberapa daerah, Suharti memastikan bahwa Kemendikdasmen akan melakukan investigasi dan berkoordinasi dengan inspektorat daerah serta dinas pendidikan setempat. Jika ditemukan bukti penyalahgunaan, kepala sekolah yang terlibat akan diminta mengembalikan dana kepada siswa dan Pemda akan merekomendasikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Teken Nota Kesepahaman dengan MUI

“Kami akan terus memantau dan menindak tegas segala bentuk penyimpangan agar program ini benar-benar bermanfaat bagi siswa yang berhak,” ujar Suharti.

Skema Penyaluran PIP Tahun 2024

Pada tahun 2024, sebanyak 18.594.627 siswa di berbagai jenjang pendidikan menerima bantuan PIP dengan total anggaran Rp13,45 triliun. Tambahan penerima PIP jenjang SMA dan SMK mencapai 666.000 siswa.

Penyaluran dana PIP berbasis pada data Dapodik, yang dikombinasikan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kementerian PMK. Jika ada siswa kurang mampu yang belum terdaftar, sekolah dan pemangku kepentingan daerah dapat mengusulkan nama mereka ke dinas pendidikan.

PIP mencakup siswa dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK di bawah naungan Kemendikdasmen, sedangkan siswa madrasah seperti MI, MTs, dan MA mendapatkan bantuan melalui Kementerian Agama.

Dengan berbagai langkah pengawasan dan keterlibatan masyarakat, diharapkan program PIP dapat berjalan lebih transparan dan efektif dalam membantu siswa kurang mampu mendapatkan akses pendidikan yang lebih baik.