Walai.id, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan komitmen Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Komitmen ini diwujudkan melalui kerja sama strategis dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), termasuk penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik.
“Kami memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari ancaman digital seperti perundungan siber, penguntitan daring, eksploitasi pornografi anak, hingga judi online,” ujar Meutya Hafid saat audiensi dengan KPAI di Jakarta, Senin 2/12/2024.
Meutya Hafid menjelaskan bahwa RPP ini sedang dalam tahap harmonisasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Regulasi ini diharapkan menjadi langkah signifikan dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak.
Selain menyusun regulasi, Kemkomdigi telah memblokir lebih dari 5,3 juta konten perjudian online hingga akhir November 2024. Layanan aduankonten.id juga terus menjadi platform utama bagi masyarakat untuk melaporkan konten negatif.
“Kami memastikan pengawasan adaptif dan pembaruan regulasi agar selaras dengan tantangan teknologi yang terus berkembang,” jelas Meutya Hafid.
Dalam audiensi tersebut, Ketua KPAI Ai Maryati mengapresiasi upaya Kemkomdigi yang berhasil meningkatkan jumlah konten negatif yang dihapus.
“Ini menunjukkan komitmen nyata untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak,” ujar Ai Maryati.
KPAI juga mendorong percepatan penerbitan regulasi serta edukasi kepada masyarakat terkait bahaya dunia digital. Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menambahkan, “Kolaborasi ini harus terus diperkuat untuk memberikan dampak yang lebih luas.”
Meutya Hafid berharap sinergi antara Kemkomdigi dan KPAI dapat membawa perubahan signifikan dalam melindungi anak-anak Indonesia di era digital.
“Kerja sama ini menjadi bukti bahwa kita serius menghadirkan ruang digital yang aman dan ramah anak,” tutupnya.
Pada kesempatan tersebut, Meutya Hafid didampingi oleh Plt. Dirjen Komunikasi Publik dan Media, Molly Prabawati, yang menekankan pentingnya komunikasi efektif untuk mendukung kebijakan perlindungan anak di dunia digital.