Walai.id, Sumedang – Tim Intelijen Kejaksaan Agung melalui Satuan Tugas SIRI telah mengamankan mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, berinisial PB, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan jalan kereta api Besitang – Langsa yang berlangsung dari tahun 2017 hingga 2023.
Menurut keterangan dari Tim Satgas SIRI, PB telah masuk dalam daftar penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-55/F.2/fd.2/10/2023 yang diterbitkan pada 4 Oktober 2023.
Pengamanan terhadap PB dilakukan pada hari Minggu, 3/11/2024, sekitar pukul 12.55 WIB di Hotel Asri Sumedang, Jl. Mayor Abdurrahman No. 255, Kotakaler, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan jalan kereta api Trans Sumatera Railways, yang termasuk dalam pembangunan Jalan Kereta Api Besitang – Langsa. Proyek ini menghubungkan Provinsi Sumatera Utara dan Aceh dengan anggaran sebesar Rp1,3 triliun, yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa PB memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yang saat ini terdakwa Nur Setiawan Sidik, untuk memecah kontrak pekerjaan menjadi 11 paket dan meminta agar delapan perusahaan dimenangkan dalam lelang. Proses lelang dilakukan tanpa dokumen teknis yang sah, yang melanggar regulasi pengadaan barang dan jasa.
Lebih jauh, pelaksanaan proyek tidak diawali dengan studi kelayakan, serta tidak memiliki dokumen Penetapan Trase Jalur Kereta Api. Akibatnya, jalur kereta api mengalami penurunan daya dukung tanah, menyebabkan proyek tidak berfungsi dan mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,157 triliun.
Dengan cukupnya alat bukti, PB resmi ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama, 3 November 2024, pukul 18.30 WIB. Ia dikenakan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Tersangka PB disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal lainnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kejaksaan Agung menghimbau kepada masyarakat untuk terus mengawasi proses hukum dan menjunjung tinggi transparansi dalam penanganan kasus ini.