WALAI.ID, JAKARTA – Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 resmi dibuka pada 1 Oktober, dengan pendaftaran dibagi menjadi dua periode.
Periode pertama berlangsung dari 1 hingga 20 Oktober 2024, diperuntukkan bagi Pelamar Prioritas, yaitu Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023, Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai dengan database BKN, serta tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN.
Sementara itu, Periode kedua dimulai pada 17 November hingga 31 Desember 2024, khusus bagi pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.
“Calon pelamar seleksi PPPK dapat mendaftar melalui portal resmi [https://sscasn.bkn.go.id](https://sscasn.bkn.go.id). Harap cermati mekanisme seleksi PPPK berdasarkan KepmenPANRB yang telah diterbitkan,” ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas di Jakarta, pada Selasa 01/10/2024.
Kementerian PANRB telah menerbitkan tiga peraturan terkait kebijakan Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024. Aturan tersebut mencakup Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024; KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah T.A 2024; serta KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024.
Menteri Anas mengungkapkan, di tahun 2024, pemerintah menetapkan formasi PPPK sebanyak 1.031.554 dari total 1.280.547 formasi CASN 2024 (data per 22 Agustus 2024). Besarnya formasi PPPK ini merupakan upaya penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.
“Seleksi PPPK tahun 2024 kita fokuskan untuk penataan pegawai non-ASN, sehingga 100 persen formasi PPPK akan dibuka untuk pegawai non-ASN di Instansi Pemerintah,” jelas Anas.
Pendaftaran Seleksi PPPK diumumkan berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024. Prioritas kelulusan seleksi PPPK tahun 2024 secara berurutan diterapkan bagi pelamar prioritas; eks THK-II sesuai database THK-II di BKN; non-ASN terdata di database BKN; serta non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.
“Seleksi PPPK tahun 2024 dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT) dan kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik. Dalam seleksi ini tidak ada nilai ambang batas, namun pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik,” tutur mantan Bupati Banyuwangi tersebut.
Dalam seleksi PPPK terdapat dua tahapan, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi bertujuan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural pelamar dengan standar kompetensi jabatan. Selanjutnya, ada tahap wawancara yang dilakukan berbasis komputer untuk menilai integritas dan moralitas peserta.