News  

Pemerintah Perpanjang Masa Pendaftaran Seleksi CPNS Hingga 10 September 2024

WALAI.ID, JAKARTA – Menanggapi kendala teknis yang dihadapi pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terkait penggunaan e-meterai, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengumumkan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran seleksi CPNS. Langkah ini diambil untuk memastikan semua pelamar dapat menyelesaikan pendaftaran tanpa mengalami kerugian.

“Kami terus berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan PERURI untuk mencari solusi terbaik. Salah satu langkah yang diambil adalah memperpanjang masa pendaftaran Seleksi CASN hingga 10 September 2024 pukul 23.59 WIB,” kata Menteri Anas di Jakarta, Kamis (5/9).

Awalnya, masa pendaftaran seleksi CPNS dijadwalkan berakhir pada 6 September 2024 pukul 23.59 WIB. Namun, masalah teknis terkait pembelian dan pemanfaatan meterai elektronik menghambat proses pendaftaran.

Baca Juga :  Cara Terbaru Daftar NPWP Online 2025 Melalui Coretax

“Kami juga bekerja sama dengan PERURI untuk segera mengatasi masalah ini dan menyiapkan opsi lain. Yang jelas, keputusan ini diambil agar tidak ada pelamar yang dirugikan,” lanjut Menteri Anas.

Direktur Utama PERURI, Dwina Septiani Wijaya, menjelaskan bahwa PERURI telah berupaya maksimal untuk mengatasi lonjakan penggunaan meterai elektronik yang tinggi menjelang akhir masa pendaftaran. Layanan tersebut sempat mengalami pelambatan dan ketidaktersediaan, tetapi kini telah dapat diakses kembali.

“Saat ini layanan meterai elektronik untuk CPNS sudah dapat diakses kembali, dan PERURI berkomitmen untuk memastikan ketersediaan meterai elektronik bagi semua pelamar,” ujar Dwina.

Baca Juga :  Bansos Dimajukan ke Januari 2025, Begini Cara Cek Penerimanya Lewat HP

Perpanjangan waktu pendaftaran tercantum dalam Surat Kepala BKN 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 5 September 2024, yang dapat diakses melalui tautan ini. Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, menegaskan bahwa kendala dalam pembelian meterai elektronik tidak dapat dibebankan kepada pelamar. Oleh karena itu, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) memberikan tambahan waktu pendaftaran.

“Panselnas memutuskan untuk memperpanjang waktu pendaftaran dari 6 September hingga 10 September 2024 pukul 23.59 WIB,” jelas Suharmen.

Perpanjangan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk mengikuti seleksi CPNS tahun ini. Pelamar diharapkan memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya.