WALAI.ID, MAROS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Maros 2024.
Keputusan ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Teknis KPU Maros, Muhammad Salman, usai rapat pleno pada Jumat 30/8/2024 malam.
“Kami telah melakukan pleno dan memutuskan untuk memperpanjang pendaftaran. Keputusan ini sesuai dengan regulasi yang ada dan telah ditetapkan dalam rapat pleno tadi,” ungkap Salman.
Salman menjelaskan bahwa dasar dari keputusan tersebut adalah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024. Berdasarkan PKPU 10 Tahun 2024, pasal 135, jika hingga akhir masa pendaftaran hanya ada satu pasangan calon yang diterima, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dapat memperpanjang masa pendaftaran.
Perpanjangan ini berlaku jika masih ada partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, atau pasangan calon perseorangan yang belum mendaftar.
“Aturan ini memperjelas bahwa kami memiliki dasar hukum yang kuat untuk memperpanjang pendaftaran, agar proses demokrasi di Maros tetap berjalan dengan baik,” papar Salman.
Lebih rinci lagi, Salman menyebutkan bahwa Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, khususnya Bab X tentang perpanjangan pendaftaran, mengatur situasi seperti yang terjadi di Kabupaten Maros.
Menurutnya, perpanjangan pendaftaran dilakukan apabila akumulasi perolehan suara sah dari partai politik atau gabungan partai politik yang belum mendaftar tidak memenuhi ketentuan.
“Keputusan ini memungkinkan partai politik atau gabungan partai politik yang telah mendaftarkan pasangan calon untuk kembali mendaftarkan calon dengan komposisi partai politik yang berbeda jika diperlukan,” jelas Salman.
Adapun jadwal perpanjangan pendaftaran telah ditetapkan oleh KPU Maros. Pengumuman akan dilakukan pada tanggal 30 Agustus hingga 1 September 2024, dan pendaftaran akan dibuka kembali mulai tanggal 2 hingga 4 September 2024.
“Kami tegaskan bahwa proses perpanjangan ini akan mengikuti prosedur yang sama seperti pendaftaran sebelumnya. Ini untuk memastikan semua pihak memiliki kesempatan yang adil untuk ikut serta dalam Pilkada Maros 2024,” tutup Salman.
Dengan keputusan ini, KPU Maros memberikan kesempatan kepada partai politik dan calon lainnya untuk turut serta dalam kontestasi Pilkada, sehingga tercipta kompetisi yang sehat dan demokratis di Kabupaten Maros.