Walai.id, Maros – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros telah mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sejak (18/8).
Berdasarkan hasil rekapitulasi, tercatat sebanyak 279.674 pemilih di Kabupaten Maros, yang terdiri atas 145.044 perempuan dan 134.630 laki-laki. Para pemilih ini tersebar di 14 kecamatan, 103 desa/kelurahan, dan 604 tempat pemungutan suara (TPS).
Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Maros, Karsi, dalam keterangannya mengajak masyarakat untuk berperan aktif memantau dan mencermati salinan data pemilih yang sudah dipasang di kantor kelurahan maupun kantor desa, Selasa, 20/8/2024.
Masyarakat juga dapat melakukan pengecekan langsung melalui situs resmi KPU di https://cekdptonline.kpu.go.id/.
Sesuai dengan tahapan yang berlaku, KPU akan menerima masukan dan tanggapan terkait DPS hingga 27 Agustus 2024.
Masukan dan tanggapan dapat disampaikan melalui penyelenggara pemilu di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, atau dengan langsung mendatangi kantor KPU Kabupaten Maros.
Di tempat terpisah, Ketua KPU Kabupaten Maros, Jumaedi, menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mewujudkan pemilu yang jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia (LUBER).
“Kami mengajak masyarakat untuk turut memberikan masukan dan tanggapan, terutama jika ada warga yang belum terdaftar sebagai pemilih di Kabupaten Maros,” ujar Jumaedi.