News  

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp20,23 Miliar

Walai.id, Jakarta – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, bersama dengan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, menggelar konferensi pers terkait hasil pengawasan kegiatan perdagangan di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin 19/8/2024

Dalam konferensi pers tersebut, Mendag mengungkapkan bahwa ini merupakan pengawasan ketiga terhadap barang-barang impor yang tidak memenuhi ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilakukan dua kali, yaitu pada 26 Juli 2024 di Jakarta Utara dan 6 Agustus 2024 di Cikarang.

Baca Juga :  Menko Airlangga Soroti Peran Strategis Akuntan dalam Mengawal Indonesia Emas 2045

Pada kesempatan tersebut, Menteri Zulkifli Hasan bersama Satgas juga melakukan pemusnahan barang-barang hasil pengawasan yang tidak memenuhi syarat legalitas.

Barang-barang tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp20,23 miliar dan terdiri dari berbagai produk seperti elektronik (ponsel dan tablet), minuman beralkohol, mesin, ban, serta komoditi yang wajib memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI). Barang-barang ini dinyatakan tidak memiliki SNI, nomor pendaftaran barang (NPB), laporan surveyor (LS), persetujuan impor (PI), serta ditemukan melebihi kuota impor.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Tinjau Pembangunan Jembatan Bailey Teupin Mane di Bireuen

Menteri Zulkifli Hasan juga menambahkan bahwa Badan Kebijakan Perdagangan (BKPerdag) Kementerian Perdagangan saat ini tengah melakukan penelitian untuk memetakan produk impor ilegal yang beredar di pasar dalam negeri.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana produk-produk ilegal tersebut telah menguasai pasar domestik, yang dapat berdampak pada pendapatan negara, pajak, serta industri dalam negeri.

Dalam kegiatan tersebut, Menteri Perdagangan didampingi oleh para pejabat Eselon 1 dan 2 di lingkungan Kementerian Perdagangan.