Walai.id, Jakarta – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 mengenai Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Peraturan ini mulai berlaku sejak 14 Agustus 2024 dan merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pasokan MINYAKITA dalam rangka menjaga stabilitas harga minyak goreng serta pengendalian inflasi.
Permendag 18 Tahun 2024 mengubah skema domestic market obligation (DMO) untuk Minyak Goreng Rakyat, yang sebelumnya berbentuk curah atau kemasan, menjadi hanya dalam bentuk MINYAKITA.
“Dengan adanya peraturan ini, pasokan MINYAKITA di masyarakat diharapkan dapat lebih meningkat,” ujar Mendag Zulkifli Hasan dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat (16/8/2024).
MINYAKITA sendiri bukanlah produk minyak goreng bersubsidi pemerintah, melainkan hasil kontribusi pelaku usaha eksportir produk turunan kelapa sawit ke pasar domestik melalui skema DMO.
Menurut kajian Kemendag, penyaluran DMO perlu ditingkatkan untuk mendukung stabilitas harga minyak goreng di pasaran.
Permendag Nomor 18 Tahun 2024 ini juga merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, yakni Permendag Nomor 49 Tahun 2022.
Perubahan signifikan dalam peraturan baru ini meliputi pengaturan DMO yang kini hanya dalam bentuk MINYAKITA dengan kemasan yang bervariasi, mulai dari 500 ml, 1 liter, 2 liter, hingga 5 liter.
Mendag Zulkifli Hasan juga mengajak masyarakat untuk beralih menggunakan minyak goreng kemasan.
“Minyak goreng kemasan lebih terjaga kualitas, kebersihan, keamanan, dan kehalalannya dibandingkan dengan minyak goreng curah,” tambahnya.
Harga jual MINYAKITA ditetapkan sedikit lebih tinggi dari sebelumnya, dari Rp14.000/liter menjadi Rp15.700/liter. Penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan harga bahan baku dan kemampuan daya beli masyarakat.
“Kami sudah melakukan kajian menyeluruh yang mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan produsen dan daya beli masyarakat,” jelas Mendag.
Selain itu, Mendag Zulkifli Hasan menegaskan bahwa eksportir produk turunan kelapa sawit yang membutuhkan Hak Ekspor wajib mendistribusikan Minyak Goreng Rakyat (MGR) dalam bentuk MINYAKITA.
Hak Ekspor ini diperlukan sebagai syarat penerbitan Persetujuan Ekspor dan akan diakui jika MGR telah diterima oleh distributor yang ditunjuk, seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan atau distributor lainnya yang tercatat di Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).
“Target pasokan MINYAKITA per bulan diharapkan mencapai 250.000 ton,” tambahnya.
Sebagai bagian dari implementasi peraturan baru ini, terdapat ketentuan peralihan yang memberikan waktu kepada pelaku usaha untuk menyesuaikan diri.
Pelaku usaha masih diperbolehkan mendistribusikan DMO dalam bentuk minyak kelapa sawit (CPO) dan minyak goreng curah, serta mengedarkan MINYAKITA dengan kemasan yang mencantumkan harga eceran tertinggi (HET) lama hingga 90 hari ke depan.
“Pelaku usaha yang masih memiliki stok MINYAKITA di luar ketentuan DMO diberi waktu 30 hari untuk menghabiskannya,” tutup Mendag Zulkifli Hasan.