News  

KAHMI Sulsel Desak Pemerintah Hapus Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Siswa dan Remaja

Walai.id, Makassar ā€“ Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Provinsi Sulawesi Selatan mendesak pemerintah untuk segera menghapus pasal terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Desakan ini menyusul kontroversi yang dipicu oleh PP tersebut, yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

KAHMI Sulsel menyampaikan kritik keras terhadap Pasal 103 Ayat (4) PP tersebut, Dalam pernyataan sikap resmi yang ditandatangani oleh Koordinator Presidium MW KAHMI Sulsel, Prof. Dr. Aminuddin Syam, pada Sabtu 10/8/2024.

Pasal tersebut mencantumkan penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari pelayanan kesehatan reproduksi untuk usia sekolah dan remaja, yang dinilai berpotensi menimbulkan persepsi keliru di kalangan masyarakat.

Baca Juga :  Irfan AB Gelar Reses di Marusu, Warga Sampaikan Aspirasi Soal Infrastruktur dan Pendidikan

“Kami meminta pemerintah untuk segera menghapus Pasal 103 Ayat (4) poin ā€˜eā€™ pada PP Nomor 28/2024 ini. Penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja berisiko membuka celah terjadinya hubungan seksual di luar pernikahan, yang jelas diharamkan oleh agama Islam,” ujar Prof. Amin, sapaan akrab Aminuddin Syam.

KAHMI Sulsel menyoroti bahwa keberadaan pasal tersebut bisa disalahartikan sebagai legalisasi atau pembolehan aktivitas seksual di luar pernikahan, yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan moral. Mereka mengkhawatirkan bahwa langkah ini dapat merusak generasi muda dan melemahkan nilai-nilai keagamaan.

Selain mengkritik pasal tersebut, KAHMI Sulsel juga menekankan pentingnya penghormatan terhadap nilai-nilai luhur dalam upaya kesehatan reproduksi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 98 PP yang sama.

Baca Juga :  DPD PAN Maros Buka Pendaftaran Calon Ketua, Gemilang Pagessa Berpeluang Pimpin Partai

KAHMI Sulsel mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama melindungi generasi muda dari ancaman dekadensi moral dan menjaga nilai-nilai keagamaan yang semakin tergerus oleh godaan hubungan seksual di luar pernikahan.

“Kami berharap semua kebijakan dan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak membuka celah sekecil apa pun untuk melegalkan hubungan seksual di luar pernikahan,” tambah Prof. Amin.

KAHMI Sulsel menegaskan bahwa pemerintah harus lebih berhati-hati dalam merumuskan kebijakan yang berpotensi menimbulkan kontroversi di masyarakat, terutama yang menyangkut nilai-nilai agama dan moral.

KAHMI Sulsel berharap pemerintah dapat mempertimbangkan masukan dari berbagai elemen masyarakat untuk memastikan kebijakan yang diambil sejalan dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa ini. (*)