Walai.id, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memulai penyelidikan terhadap indikasi pelanggaran Pasal 13 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 (UU 5/1999) terkait dengan dugaan perilaku oligopsoni pada perdagangan lada hitam di Provinsi Lampung.
Gopprera Panggabean, Anggota KPPU, mengungkapkan bahwa penyelidikan ini dipicu oleh bukti permulaan yang cukup atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh 4 eksportir lada hitam di wilayah tersebut, Jakarta, pada 3/6/2024.
Dalam penyelidikan awal yang dimulai sejak Februari 2024, KPPU menemukan bahwa 4 eksportir tersebut diduga menguasai 64% pasar pembelian lada hitam di Lampung pada tahun 2022.
Mereka juga diduga melakukan pengendalian terhadap pembelian pasokan dan harga lada hitam dari petani, yang berujung pada penurunan harga di Lampung, meskipun daerah tersebut merupakan produsen terbesar lada hitam di Indonesia.
Pengendalian harga dan pasokan yang dilakukan oleh eksportir juga berdampak negatif terhadap petani, termasuk penurunan luas lahan dan produksi lada hitam di Lampung.
Selain itu, dampaknya juga terasa pada jumlah eksportir lada hitam yang turun drastis dari 15 pada tahun 2020 menjadi hanya 9 pada tahun lalu.
Dengan adanya bukti permulaan yang cukup, KPPU memutuskan untuk melanjutkan kasus ini ke tahap penyelidikan lebih lanjut. Mereka akan mengumpulkan bukti yang cukup untuk menentukan apakah indikasi pelanggaran tersebut dapat dilanjutkan ke tahap persidangan oleh Majelis Komisi.
Pasal 13 UU 5/1999 tentang oligopsoni menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian yang bertujuan untuk menguasai pembelian pasokan agar dapat mengendalikan harga, jika hal ini dapat mengakibatkan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Pelaku usaha dapat dianggap menguasai pembelian pasokan jika mereka menguasai lebih dari 75% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu secara bersama-sama.
KPPU mengimbau pihak terkait untuk memberikan kerjasama penuh dalam proses penyelidikan ini demi menjaga keadilan dalam persaingan usaha dan melindungi kepentingan petani serta stabilitas pasar lada hitam di Indonesia.