News  

Mendag Pimpin Ekspose Temuan Gas Elpiji 3 Kg di SPBE Tanjung Priok

Walai.id, Jakarta – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin ekspos temuan terkait produk gas elpiji 3 kg (subsidi) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Sabtu 25/05/2024.

Produk tersebut ditemukan tidak memenuhi standar pelabelan dan kuantitas yang seharusnya.

Temuan ini merupakan hasil pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) yang dilakukan oleh Direktorat Metrologi, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, tindakan pengamanan dan penyegelan dilakukan untuk melindungi konsumen.

“Produk gas elpiji 3 kg ini disegel karena tidak sesuai dengan pelabelan dan kebenaran kuantitas. Setelah kami periksa, masyarakat seharusnya menerima isi elpiji 3 kg, namun kenyataannya kurang dari itu. Potensi kerugian konsumen diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar per tahun,” jelas Mendag Zulkifli Hasan.

Baca Juga :  Satgas Amankan Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp11,45 Miliar

Mendag menambahkan, penyegelan dilakukan untuk memastikan perbaikan dalam penerapan SOP tentang pengelolaan tabung kosong, pengisian, dan pelabelan produk gas elpiji 3 kg.

Dari Oktober 2023 hingga Mei 2024, pengawasan dilakukan terhadap 11 SPBE dan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE).

Hasilnya menunjukkan ketidaksesuaian pelabelan dan kuantitas, dengan potensi kerugian mencapai Rp18,7 miliar per tahun.

Pengawasan mencakup wilayah DKI Jakarta, Banten (Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang), dan Jawa Barat (Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Purwakarta).

Pelanggaran ini melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 Pasal 134 dan Pasal 137 ayat (1).

“Sanksi administratif diberikan, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha,” ungkap Mendag Zulkifli Hasan.

Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang menegaskan, “Sanksi awal berupa teguran tertulis, dan jika tidak ditindaklanjuti, dapat berkembang hingga pencabutan izin usaha.”

Baca Juga :  Presiden Jokowi Terima Brevet Kehormatan Hiu Kencana di Atas KRI RJW-992

Mendag Zulkifli Hasan menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan pusat dalam memastikan ketepatan ukuran gas elpiji.

“Kami berharap sinergi antara Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, dan Pertamina memberikan dampak positif bagi tata niaga produk gas elpiji 3 kg dan lainnya,” kata Mendag.

Pengawasan metrologi legal yang dilakukan Direktorat Metrologi, Ditjen PKTN dianggap sebagai ujung tombak dalam meningkatkan supremasi hukum di bidang ini di Indonesia.

“Pasal 36 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 menugaskan Direktorat Jenderal PKTN untuk pembinaan, pengawasan, pengamatan, dan penyidikan terhadap tindak pidana terkait,” tambah Mendag Zulkifli Hasan.

Ekspose ini juga dihadiri oleh Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang, Direktur Metrologi Sri Astuti, perwakilan Pertamina Patra Niaga, serta perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) Provinsi Jakarta.

Respon (2)

Tinggalkan Balasan