News  

Pemerintah Revisi Aturan Untuk Atasi Kendala Perizinan Impor dan Penumpukan Kontainer

Walai.id, Jakarta – Pemerintah sepakat untuk merevisi aturan dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 guna mengatasi kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan, Minggu, Jakarta, 19/5/2024.

Revisi ini menjadi respons atas pengetatan aturan sebelumnya yang menyebabkan tertahannya sekitar 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak.

Kontainer yang tertahan sebagian besar berisi komoditas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditas lainnya yang belum mendapatkan persetujuan impor (PI) atau pertimbangan teknis (Pertek) dari kementerian terkait.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menegaskan bahwa pemerintah telah menyepakati perubahan atau relaksasi aturan dalam rapat internal bersama Presiden Joko Widodo pada Jumat (17/05). Perubahan ini ditetapkan melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024, yang mulai berlaku sejak 17 Mei 2024.

Baca Juga :  Hari Disabilitas Internasional 2024, Fokus pada Inklusivitas Pendidikan

Melalui aturan baru ini, pemerintah memberikan relaksasi perizinan impor terhadap tujuh kelompok barang yaitu: elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesorisnya, tas, serta katup.

Barang-barang yang masuk sejak 10 Maret 2024 akan diselesaikan sesuai aturan dalam Permendag terbaru yang berlaku surut.

Pemerintah juga akan mengeluarkan barang-barang non-komersial atau untuk penggunaan pribadi dari aturan Permendag. Sejalan dengan revisi ini, Kementerian Keuangan akan menerbitkan pedoman pelaksanaan teknis untuk Bea Cukai di lapangan.

Baca Juga :  Sebagian Komoditas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar Turun Harga pada Desember 2024

Sebagai tindak lanjut, Bea Cukai bersama Otoritas Pelabuhan telah mengeluarkan 30 kontainer (13 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 17 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak) pada hari ini.

Langkah responsif pemerintah ini diharapkan dapat segera mengeluarkan sekitar 26 ribu kontainer yang tertahan di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak, mempercepat kegiatan usaha, dan mendukung kegiatan ekonomi nasional.

“Dengan adanya aturan ini, kami harap para pelaku usaha segera mengajukan mkembali proses perizinan impornya yang sempat terhambat. Sesuai arahan Presiden, pemerintah pun akan berperan aktif mendukung percepatan penyelesaian permasalahan ini,” tutup Nirwala.

Tinggalkan Balasan