Walai.id, Jakarta – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Ujian Profesi untuk Calon Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka, Jakarta, 29 Maret 2024.
Langkah ini menegaskan komitmen Bappebti dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) perdagangan berjangka komoditi (PBK).
Plt. Kepala Bappebti, Kasan, mengungkapkan bahwa ujian profesi merupakan bentuk komitmen Bappebti dalam meningkatkan kualitas SDM PBK melalui penilaian kemampuan, pengetahuan, dan keahlian. Ujian tersebut tidak hanya sekadar profesi, tetapi juga memiliki peran strategis dalam mengembangkan industri PBK di Indonesia.
Perba Nomor 4 Tahun 2024 menjadi pedoman dalam penyelenggaraan ujian profesi Calon Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka.
Penilaian dilakukan melalui uji kepatuhan dan kelayakan dengan sejumlah kriteria penilaian, termasuk visi dan misi, sikap dan kepribadian peserta, serta rekam jejak peserta.
Aldison, Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti, menjelaskan bahwa salah satu persyaratan sebagai peserta ujian profesi adalah memiliki sertifikat kompetensi kerja yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang PBK.
Bappebti juga mewajibkan sertifikat tanda lulus ujian profesi sebagai salah satu persyaratan administrasi bagi Calon Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka. Hal ini penting untuk menunjukkan kompetensi SDM yang berkualitas dalam industri PBK di Indonesia.
Sekretaris Bappebti, Olvy Andrianita, menekankan pentingnya kode etik profesi, integritas, dan kepercayaan kepada masyarakat bagi Calon Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka.
Dalam pelaksanaan ujian, para pejabat/petugas yang ditunjuk diharapkan bertugas dengan baik, tertib mematuhi peraturan perundang-undangan, bertanggungjawab, serta berintegritas.