News  

Perpres “Publisher Rights” Mendorong Platform Media Sosial Menyajikan Konten Berkualitas

Walai.id, Nasional – Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengumumkan penerbitan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024, yang bertujuan untuk mendorong platform media sosial untuk menyajikan konten jurnalisme berkualitas melalui konsep “publisher rights” atau hak penerbit.

Pernyataan ini disampaikan oleh Wamen Nezar Patria dalam acara pembukaan GPR Conference: Layakkah Humas Berada di Eselon 1? di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, pada Kamis (22/02/2024).

Menurut Wamen Nezar Patria, perpres ini bertujuan untuk menciptakan kerja sama antara platform media sosial dan penerbit konten jurnalisme guna mendukung produksi dan penyebaran konten berkualitas serta menciptakan peluang bisnis yang adil bagi kedua belah pihak.

Baca Juga :  KKP Berhasil Perjuangkan Ekspor Produk Perikanan Budidaya ke Arab Saudi

“Kami berharap untuk mencapai kerja sama yang seimbang antara penerbit konten berkualitas dan platform media sosial, baik dalam hal konten maupun aspek bisnis,” ungkapnya.

Wamen Nezar Patria menjelaskan bahwa Perpres “Publisher Rights” mengatur berbagai skema kerja sama antara penerbit konten dan platform media sosial, termasuk lisensi berbayar, pembagian hasil, dan bentuk kerja sama lainnya yang mendukung jurnalisme berkualitas.

Baca Juga :  Korlantas Polri Bantah Isu Tilang 2025: STNK Mati Tak Disita

“Dengan adanya peraturan ini, kami berharap dapat memberikan dukungan finansial kepada penerbit konten berkualitas dan memastikan keberlangsungan media yang menghasilkan karya jurnalisme yang bermutu,” tambahnya.

Keberadaan Perpres ini dinilai sebagai langkah penting dalam meningkatkan ekosistem media digital yang sehat dan memberikan pengakuan yang setara bagi penerbit konten berkualitas dalam platform media sosial.

Tinggalkan Balasan