Walai.id, Nasional – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang dikenal sebagai Perpres “Publisher Rights”, pada Selasa, 20 Februari 2024.
Langkah ini mendapat dukungan dari Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, yang menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti pengesahan Perpres tersebut guna mendukung jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan industri media konvensional.
Menteri Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa Perpres “Publisher Rights” menekankan pentingnya mewujudkan jurnalisme berkualitas serta melindungi praktisi jurnalisme.
Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Jokowi yang menekankan komitmen pemerintah untuk memberikan kerangka umum bagi kerja sama pers dengan platform digital demi meningkatkan kualitas jurnalisme.
Proses pembahasan Perpres tersebut melibatkan diskusi panjang dengan berbagai pendapat dari ekosistem pers di Indonesia.
Presiden Jokowi mengakui kompleksitas pembahasan tersebut, namun setelah mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak, termasuk Dewan Pers, perusahaan pers, dan asosiasi media, akhirnya Perpres tersebut ditandatangani.
Dengan langkah ini, Pemerintah berharap dapat menciptakan kerangka kerja yang adil bagi semua pihak yang terlibat dalam industri media, baik media konvensional maupun platform digital.
Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang kondusif untuk pengembangan jurnalisme berkualitas di Indonesia.