Walai.id, Nasional – Presiden Joko Widodo secara resmi menandatangani Peraturan Presiden yang mengatur tanggung jawab platform digital, dikenal sebagai Perpres Publisher Rights, Pada Senin 19/2/2024.
Langkah ini diambil dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan standar jurnalisme dan memastikan kelangsungan industri media di Indonesia.
Proses pembahasan Perpres melibatkan diskusi panjang dari berbagai pihak, termasuk Dewan Pers, perusahaan pers, dan asosiasi media.
Presiden menekankan pentingnya kerja sama yang adil antara perusahaan pers dan platform digital untuk menciptakan kerangka kerja yang jelas.
Meskipun bertujuan untuk meningkatkan kualitas jurnalisme, Presiden menegaskan bahwa Perpres Publisher Rights tidak akan mengurangi kebebasan pers atau mengatur konten pers.
Fokusnya adalah pada regulasi hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital.
Presiden juga menyoroti pentingnya mengantisipasi risiko selama masa transisi implementasi Perpres ini.
Pemerintah berkomitmen untuk mencari solusi dan kebijakan yang mendukung perusahaan pers lokal, termasuk melalui peningkatan belanja iklan pemerintah pada mereka.
Terakhir, Presiden menegaskan bahwa Perpres Publisher Rights tidak berlaku untuk pembuat konten, memastikan kerja sama mereka dengan platform digital dapat berlanjut tanpa hambatan.
Para pembuat konten diundang untuk tetap tenang dan melanjutkan kerja sama yang sudah terjalin.