Walai.id, Nasional – Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan masih tetap berlaku hingga masa berlakunya habis, seperti yang diatur dalam pasal 449 Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pada Kamis, 1 Februari 2024.
Meskipun Surat Tanda Registrasi (STR) telah diubah menjadi seumur hidup, SIP yang saat ini berlaku akan tetap memiliki legalitas praktik hingga masa berlakunya habis.
STR, yang merupakan bukti tertulis untuk tenaga kesehatan dengan sertifikat kompetensi, kini memiliki masa berlaku seumur hidup berdasarkan perubahan UU Kesehatan.
Juru bicara Kementerian Kesehatan, dr. M Syahril, menegaskan bahwa masa berlaku SIP yang sudah terbit tetap berlangsung hingga berakhirnya masa berlaku STR.
Jika STR sudah berlaku seumur hidup, tidak diperlukan perpanjangan SIP kecuali masa berlakunya sudah habis.
Ketentuan peralihan pada pasal 449 mengatur bahwa STR, STR Sementara, STR Bersyarat, dan SIP yang sudah diterbitkan akan tetap berlaku sampai masa berlakunya habis.
Pemerintah juga memastikan bahwa STR dan SIP yang telah melewati proses verifikasi akan segera diterbitkan dan berlaku hingga masa berlakunya habis.