Walai.id, Maros – Dalam menanggapi surat resmi Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Maros Nomor : 085IPM.00.01/K.SN/0912023 tanggal 18 September 2023, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Maros, H. Suwardi, SE.M.Si, mengeluarkan surat himbauan kepada para pihak terkait, termasuk SDM PKH, TKSK, TAGANA, Karang Taruna, PSM, Fasilitator, dan Supervisor SLRT, yang dikeluarkan pada 23 Januari 2024.
Himbauan ini mencatatkan larangan tegas terhadap tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, baik sebelum, selama, maupun sesudah masa kampanye pemilu Tahun 2024.
Beberapa poin larangan mencakup kegiatan yang bersifat mengajak, mengkampanyekan, atau mempengaruhi masyarakat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk memilih salah satu kontestan pemilu, baik caleg DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD.
Dalam konteks program Bantuan Sosial (Bansos), diingatkan bahwa larangan juga mencakup memanfaatkan program Bansos seperti BPNT dan PKH sebagai sarana kampanye.
Ancaman mencabut program bansos atau janji untuk mengakomodasi penerima bantuan dalam dukungan pemilu termasuk dalam daftar larangan.
Kepala Dinas Sosial pada surat edaran tersebut juga mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap pelanggaran yang terdeteksi.
Pelaporan dapat dilakukan terhadap pilar-pilar sosial di Kabupaten Maros seperti SDM PKH, TKSK, Supervisor, Fasilitator, SLRT, Karang Taruna, PSM, Tagana, Peksos, dan ASN Lingkup Dinas Sosial Kab. Maros.
“Laporan dapat diajukan kepada Bawaslu/Panwaslu dan Aparat Penegak Hukum (APH) dengan melampirkan bukti-bukti yang mendukung”, Kata H. Suwardi.
Himbauan ini disampaikan dengan tujuan agar menjadi perhatian dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Sosial, H. Suwardi, SE.M.Si, berterima kasih atas perhatian dan kerjasama semua pihak dalam menjaga integritas dan keadilan pemilu.