News  

Pengumuman Hasil Seleksi CPNS Tahun 2023

Walai.id, Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, Kejaksaan Agung, Sekretariat Jenderal DPR RI, dan Mahkamah Agung telah mengumumkan hasil kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2023, Jakarta, 9 Januari 2024.

Pengumuman ini mengikuti pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada tanggal 16 hingga 22 Desember 2023. Peserta dapat mengecek hasil kelulusannya melalui portal SSCASN BKN.

Pelamar yang telah memperoleh pengumuman hasil kelulusan masih diberikan kesempatan untuk melakukan masa sanggah selama 3 hari sejak pengumuman diterima.

Masa sanggah ini dapat dilakukan jika terdapat ketidaksesuaian nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau SKB dengan pengumuman hasil.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Kunjungi Pasar Rakyat Kefamenanu, Cek Harga dan Pamit Kewarga

Selanjutnya, pengumuman kelulusan pasca sanggah dijadwalkan akan dilakukan mulai 16 Januari 2024 setelah pengolahan nilai seleksi hasil sanggah selesai pada 15 hingga 20 Januari 2024.

Pelaksanaan masa sanggah dan pengumuman pasca sanggah akan diikuti dengan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) peserta di portal SSCASN BKN sesuai dengan ketentuan instansi.

Proses selanjutnya adalah usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) peserta CPNS dari instansi ke BKN pada periode 22 Februari hingga 22 Maret 2024.

Baca Juga :  Satgas Amankan Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp11,45 Miliar

Sementara itu, terkait dengan rencana pelaksanaan rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2024 yang diumumkan oleh Presiden Republik Indonesia pada 5 Januari 2024, Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Nanang Subandi, menyampaikan bahwa saat ini masih dalam tahap pembahasan antara instansi pemerintah yang tergabung dalam Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
BKN bersama KemenPANRB juga sedang merumuskan tindak lanjut mengenai kebutuhan, kriteria, dan agenda seleksi.

Nanang Subandi mengimbau masyarakat untuk mengikuti informasi resmi terkait CASN 2024 melalui laman resmi BKN (website dan media sosial). Hal ini bertujuan untuk menghindari informasi palsu atau tidak valid yang dapat merugikan peserta rekrutmen.

Tinggalkan Balasan