News  

Kemen PPPA: Pekerja Anak Perlu Ditanggulangi dengan Pendekatan Menyeluruh

Walai.id, Jakarta – Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar, menyatakan bahwa isu pekerja anak harus ditanggulangi secara menyeluruh dan berkesinambungan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Pekerja anak menjadi isu penting dan mendapat perhatian global, menjadi bagian integral dari arahan Presiden Republik Indonesia untuk menurunkan angka pekerja anak.

“Pekerja anak adalah isu global yang diagendakan untuk ditanggulangi secara menyeluruh dan berkesinambungan. Komitmen yang menjadi cita-cita bersama ini merupakan upaya global yang dibangun sebagai respons atas realitas pekerja anak di dunia yang masih memprihatinkan,” ujar Nahar, di Jakarta, pada 7 Januari 2024.

Pemerintah Indonesia telah berkomitmen menanggulangi pekerja anak melalui meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 138 dan Nomor 182.

Baca Juga :  Waketum KNPI Saiful Chaniago: Presiden Jokowi Layak Menjadi Sekjen PBB

Upaya nasional diperkuat dengan mengadopsi substansi dari kedua konvensi tersebut dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Meskipun telah dilakukan berbagai upaya, jumlah pekerja anak di Indonesia masih mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.

Dampak pandemi COVID-19 menjadi salah satu faktor penyebabnya, di mana beberapa anak terpaksa membantu orang tua dalam usaha mereka.

Nahar menegaskan perlunya pendekatan menyeluruh dan melibatkan berbagai sektor terkait ekosistem pemenuhan hak anak, seperti hak pendidikan, kesehatan, perlindungan, dan perlindungan sosial.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kenaikan jumlah pekerja anak pada 2020 akibat dampak pandemi, tetapi mengalami penurunan pada 2021. Namun, perlu diwaspadai karena terdapat tren kenaikan yang cukup signifikan.

Baca Juga :  Satgas Amankan Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp11,45 Miliar

“Peningkatan angka pekerja anak dari tahun ke tahun yang termasuk di dalamnya berupa kasus eksploitasi dan BPTA merupakan indikasi bahwa sistem perlindungan terhadap anak masih harus diperkuat agar penyadaran, pencegahan, dan penanganan pekerja anak dapat semakin ditingkatkan,” tambah Nahar.

Kemen PPPA akan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam mengentaskan isu pekerja anak, terutama di sektor pertanian dan pertambangan yang memiliki dominasi pekerja anak yang cukup besar.

Berbagai program dan proyek akan dilakukan, termasuk peningkatan status kesejahteraan masyarakat pada sektor kakao, uji coba panduan perlindungan anak di Kabupaten Bandung, Kabupaten Serang, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Wonosobo, serta asesmen kesejahteraan dan pekerja anak pada sektor pertambangan nikel di Kabupaten Morowali.

Melalui kolaborasi dan implementasi program yang berkelanjutan, diharapkan Indonesia dapat mencapai target Indonesia Bebas Pekerja Anak.

Tinggalkan Balasan