News  

Balai KSDA Bengkulu Gagalkan Pengiriman Satwa Liar dan Dilindungi

Walai.id, Bengkulu – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Bengkulu berhasil menggagalkan upaya pengiriman 787 satwa liar, termasuk 75 ekor burung yang dilindungi, tanpa dokumen sah.

Informasi awal diterima dari masyarakat mengenai rencana pengiriman satwa liar jenis burung dari Kabupaten Way Kanan menuju Jakarta.

Sebagai respons, petugas SKW III Lampung BKSDA Bengkulu, bersama Sat PJR Ditlantas Polda Lampung dan Yayasan Flight Bird Indonesia, melakukan operasi gabungan.

Dalam operasi tersebut, satu unit kendaraan roda 6 jenis bus penumpang berhasil diamankan. Kendaraan tersebut dikemudikan oleh Sdr P dan Sdr. H sebagai kernet. Pada Sabtu (6/1/2024) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, mobil yang dicurigai membawa satwa liar berhasil dihentikan dan diamankan di KM 87 B Tol Terbanggi-Besar Bakauheni.

Baca Juga :  Deklarasikan Pilkada Damai 2024 dan Anti Hoaks: Jaga Ruang Digital Tetap Kondusif

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan 11 keranjang buah warna putih dan 11 kardus warna coklat yang berisi 787 ekor burung dari berbagai jenis.

Satwa-satwa ini hendak dikirim menuju Jakarta dengan biaya pengiriman sebesar Rp. 1.100.000,- yang akan dibayarkan setelah sampai di tujuan.

Berdasarkan pulbaket, satwa-satwa tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah seperti SATS-DN dari BKSDA dan sertifikat kesehatan hewan dari Badan Karantina.

Oleh karena itu, sopir dan barang bukti berupa satwa liar jenis burung diamankan di Mapolda Lampung untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Terima Brevet Kehormatan Hiu Kencana di Atas KRI RJW-992

Untuk 75 ekor burung yang dilindungi, akan dititipkan sementara di Aviari UPTD KPHK Tahura Wan Abdul Rachman untuk direhabilitasi sebelum dilepasliarkan. Sementara 712 ekor burung yang tidak dilindungi secara hukum langsung dilepasliarkan.

Pelepasliaran satwa liar yang tidak dilindungi tersebut dilakukan pada Sabtu (6/1) sore di sekitar Air Terjun Gunung Betung, kawasan Tahura Wan Abdul Rahman, Kabupaten Pesawaran.

Proses pelepasliaran melibatkan petugas SKW III Lampung Balai KSDA Bengkulu, Personil Ditkrimsus Polda Lampung, Petugas Tahura Wan Abdul Rahman Bandar Lampung, dan bantuan dari NGO Yayasan Flight Bird Indonesia.

Tinggalkan Balasan