Walai.id, Jakarta – Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria menyatakan bahwa pengaturan terkait kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dapat menggunakan undang-undang yang telah ada, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).
Pada Seminar “Menimbang Perkembangan Tata Kelola AI di Indonesia,” Nezar Patria mengatakan bahwa sejumlah negara sudah merumuskan kebijakan tata kelola AI, dan meskipun Indonesia belum memiliki regulasi khusus terkait AI, dampak pemanfaatannya masih dapat diakomodasi melalui kebijakan yang sudah ada.
“Meskipun kita belum memiliki regulasi khusus terkait AI, namun dampak pemanfaatan AI masih dapat diakomodasi melalui kebijakan existing seperti UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan PP tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE),” ungkapnya dalam Seminar yang berlangsung hibrida di The Sultan Hotel & Residence Jakarta Pusat, pada Rabu (13/12/2023).
Wamenkominfo menyatakan bahwa perangkat hukum yang sudah ada dapat digunakan untuk menindak para pelaku yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum terkait AI. Misalnya, Undang-Undang ITE bisa digunakan tergantung pada jenis pelanggaran yang terjadi.
Beberapa negara seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, Tiongkok, dan Brazil telah melakukan pengaturan yang beragam terkait AI. Nezar Patria menyebutkan bahwa saat ini Brazil sedang merancang Undang–Undang AI yang mengatur penggunaan AI dengan membawa nilai demokrasi, non-diskriminasi, dan pluralitas. Tiongkok juga telah mengeluarkan kebijakan terkait penggunaan Generative AI dan kewajiban pelaku AI.
Indonesia telah memiliki Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial dengan fokus pada pengembangan dan penerapan AI. Kementerian Kominfo juga sedang menyelesaikan Surat Edaran Menteri Kominfo tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
Nezar Patria berharap agar regulasi yang bersifat mengikat secara hukum dan mendukung pengembangan ekosistem AI nasional dapat segera disusun. Saat ini, Kementerian Kominfo sedang menyelesaikan Surat Edaran Menteri Kominfo tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
“Stranas tengah berproses menjadi Rancangan Peraturan Presiden. Ke depan, kami berharap agar regulasi yang bersifat mengikat secara hukum serta mendukung pengembangan ekosistem AI nasional dapat segera disusun,” ungkapnya.
Nezar Patria juga menyoroti bahwa panduan umum nilai, etika, dan kontrol kegiatan yang memanfaatkan AI dapat menjadi batu loncatan dalam menyusun regulasi ke depan. Surat Edaran tersebut sedang tahap finalisasi dan diharapkan dapat segera disahkan oleh Menteri Kominfo akhir bulan ini.
Dalam acara tersebut, hadir sebagai narasumber Ketua Umum Korika Hammam Riza, Direktur Kantor Regional Multisektoral UNESCO Maki Katsuno Hayashikawa, Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar, dan Head of Artificial Intelligence Center ITB Ayu Purwarianti.